Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Galian C Liar Kembali Telan Korban

Bali Tribune / TKP - Petugas saat olah TKP di lokasi pekerja tertimbun batu cadas galian C Liar

balitribune.co.id | GianyarMeski sudah berulangkali ditertibkan, aktivitas galian liar di Gianyar tetap marak. Di Daerah Aliran Sungai Petanu, tepatnya di wilayah Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Sukawati seorang pekerja tewas tertinbun longsoran batu. Anehnya, kecelakaan kerja itu tidak dilaporkan, namun  petugas Polsek Sukawati langsung melakukan pengecekan ke Lokasi Galian, Mingu (17/4).

Informasi yang dihimpun Bali Tribune, musibah di Galian C liar itu terjadi Sabtu (16/4) siang. Saat itu korban yang diketahui bermama I Made Wirka (51), bekerja sendirian sedang mencukil batu di bawah tebing yang sangat tinggi. Korban yang asal Banjar Sema Bonbiu, Desa Saba, Blahbatuh sujatinya mengetahui jika di tebing bagian atas terdapat batu besar yang menonjol dan sangat labil. Sejumlah pekerja di sekitar lokasi disebutkan sudah sempat meminta agar korban menjauhi lokasi, namun tidak dihiraukan. Hingga akhirnya musibah yang dikhawatirkan itu terjadi. Setelah mendengar suara longsoran, sejumlah pekerja berdatangan ke lokasi dan didapati korban sudah tertimbun batu cadas dengan kondisi mengenaskan.

Ironisnya, pihak pengusaha yang mempekerjakan korban tidak melaporkan kecelakaan kerja itu. Namun, karena musibah ini menyebar, petugas Babinkantibmas mendatangi rumah duka saat prosesi penguburan, Sabtu sore. Pihak keluarga pun menyatakan  tidak melaporkan kejadian itu, karena dianggap musibah alam. Pihak keluarga juga mengiklaskan kejadian itu,  dan tidak akan melaporkan ataupun menuntut kepada siapapun karena ini musibah.

Meski demikian, jajaran Polsek Sukawati langsung melakukan tidak lanjut. Hari minggu petugas mendatanngi lokasi kejadian yakni tempat galian C liar di aliran sungai Petanu wilayah Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Sukawati.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke TKP dan menerima sejumlah keterangan sejumlah saksi," ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan .

Tempat galian itu dimiliki oleh I Ketut Gelan (44) asal  Banjar Dlodpangkung, Sukawati dan disewa untuk digali oleh I Wayan Kadir (52) asal Banjar Sema Bonbiyu, Saba, Blahbatuh. Dan selama penggalian hanya mempekerjakan korban seorang diri. Dari keterangan lainnya, sebelum berangkat kerja, korban sempat cekcok dengan istrinya dan melarang korban untuk kerja pada hari kejadian tersebut karena ada firasat buruk melalui mimpi namun korban tetap berangkat berkerja.

"Kami masih meminta sejumlah keterangan. Termasuk pihak yang mempekerjakan korban. Kita akan periksa juga kelengkapan perizinannya," pugkasnya. ata

wartawan
ATA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.