Golkar Desak Esekutif Badung Cairkan Refokusing Anggaran Covid-19, Dana Rp 274 M Baru Cair Rp 98 M, Namun Tak Sampai ke Masyarakat | Bali Tribune
Diposting : 26 May 2020 23:40
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Wayan Suyasa
balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung mempertanyakan lambannya pencairan dana penanganan Covid-19 oleh Pemkab Badung. Sebab, dari total refocusing anggaran sebesar Rp 274 miliar, dana yang terpakai baru hanya sebesar Rp 98 miliar, namun dana tersebut belum mengalir ke masyarakat Badung terdampak. Legislator Badung pun mendesak pemerintah mempercepat penggunaan dana tersebut untuk membantu masyarakat Gumi Keris.
 
Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah pusat. Nah, dengan Perppu itu mestinya Pemkab Badung tidak ragu dalam menggunakan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Badung.
 
“Sudah ada Perppu, tapi kok dana dari APBD Badung yang telah cair Rp 98 miliar dari yang dialokasikan sebesar Rp 274 miliar, tak kunjung dicairkan ke masyarakat terdampak,” tanya dia.
Anggota Fraksi Golkar ini berharap Pemkab Badung bergerak cepat membantu masyarakat. “Dengan  Perppu Corona ini Badung mestinya tidak banyak menunggu regulasi. Karena masyarakat Badung semuanya terkena dampak,” kata Suyasa.
 
Politisi asal Desa Penarungan, Mengwi ini menyebut selain bantuan pusat seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kementrian/Kemensos dan Sembako dari APBN. Masyarakat yang belum tersentuh bantuan tersebut juga mestinya ikut dibantu dengan menggunakan refocusing anggaran APBD Badung.
 
“Sudah kewajiban pemerintah daerah untuk memperhatikan rakyatnya, apalagi dana refokusing anggaran di Badung sudah jelas kita sepakati yakni Rp 274 milyar dan katanya sudah cair Rp 98 miliar, lalu menunggu regulasi apa lagi dana ini belum juga disalurkan ke masyarakat,” kata Plt Ketua DPD Golkar Badung tersebut.
 
 Ia bahkan menyebut dalam penjelasan undang-undang Penanganan Covid-19, pasal 27, PP 1/2020 bahwa pejabat KSSK, Kemenkeu, Bl, OJK, LPS dan pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan etikat baik dan sesuai ketentuan. 
 
“Jika alasan regulasi masyarakat  tidak dapat sembako untuk apa adanya refokusing anggaran begitu besar?” tanya dia.
Anggota DPRD Badung tiga periode ini pun curiga dibalik “penahanan” dana ini, pemerintah memiliki agenda terselubung.
 “Saya curiga jangan-jangan dana tersebut akan dipakai menjelang Pilkada Desember 2020. Misalnya dicairkan bulan Oktober, November  kelihatan pemerintah perhatian menjelang Pemilu,” sebutnya.
 
Sebelumnya Wakil Bupati Badung  Ketut Suiasa dalam siaran persnya menyatakan, Pemkab Badung mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun niatan tersebut masih terhambat oleh regulasi. 
 
"Dalam kondisi ini kami bersama bapak Bupati punya niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber KK Badung, namun regulasi teryata masih menjadi hambatan kita. Dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya, niatan baik ini masih terganjal dengan aturan yang belum bisa memungkinkan, sehingga perlunya pendapat Hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan Covid-19 ini," kata Wabup Suiasa.