Diposting : 17 July 2018 09:57
Release - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Senin (16/7). Dalam sidang Paripurna yang dihadiri sekitar 37 anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golkar, terhadap hambatan pencapaian target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor, dimana bahwa sesungguhnya sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah tercapai, bahkan melampaui sebesar 8,62%. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya terobosan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah.
Menanggapi Pandangan Fraksi Panca Bayu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, akan penerimaan PKB linier dengan penerimaan PBBKB, tidak sepenuhnya tepat. Penerimaan PBBKB dipengaruhi oleh konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Erupsi Gunung Agung membawa dampak cukup signifikan, karena sektor pariwisata merupakan konsumen bahan bakar sangat besar, sementara peningkatan PKB dipengaruhi pertumbuhan kendaraan bermotor baru, dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Disisi lain, Gubernur Pastika sependapat dengan Pandangan Fraksi Partai Demokrat, untuk menambah penyertaan modal atas besaran saham Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, menjadi 51%, atau kurang lebih sebesar Rp.600.000.000.000, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Gubernur juga sependapat dan mengapresiasi perhatian Fraksi Partai Golkar, berkenaan dengan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) sebagai wadah pelestarian, penggalian, pengembangan dan pembinaan seni budaya Bali, yang secara kualitas harus ditingkatkan.
Berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti disampaikan Fraksi Partai Golkar, yang kontradiktif dengan program wajib belajar 12 Tahun, dengan tidak memadainya daya tampung sekolah, Gubernur menyampaikan untuk sementara kebijakan yang diambil adalah dengan membuka kelas pagi dan kelas siang. Khusus untuk wilayah yang memang tidak ada sekolah terdekat, yang dapat menampung, perlu secara resmi mohon persetujuan Mendikbud, karena berdampak pada data Dapodik, dana BOS, Sertifikasi Guru, dan kepesertaan Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional. “Pada Prinsipnya saya sepakat, untuk tidak ada siswa yang tidak mendapat sekolah, sehingga terhadap siswa yang tercecer harus di tampung di Sekolah Negeri, “imbuhnya.