Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Petakan Bantuan Terdampak Covid-19

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster beserta Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati pada rapat Pembahasan Dampak Covid-19 Terhadap Masyarakat dan Dunia Usaha di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar pada Senin (13/4) menyampaikan beberapa hal terkait dampak dari pandemi Corona. 

Saat rapat yang dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho dan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali-Nusra Elyanus Pongsoda, Gubernur Koster menjelaskan akan melakukan pemulihan dampak ekonomi yang menghantam masyarakat karena penyebaran Covid-19. Kebijakan strategis tersebut adalah pemulihan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan dunia usaha. Hal ini akan segera dipetakan, mana saja masyarakat yang terdampak dengan nama dan alamat  jelas. 

Dalam rapat ini dipetakan pula sumber yang akan digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi global. "Pertama, mereka yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Lalu dari Kementrian Tenaga Kerja, lewat Program Kartu Prakerja, yang juga bersumber dari APBN. Semua sedang dihitung, berapa kapasitas yang terjangkau untuk Bali. Sedang dihitung nilainya dan kebutuhan untuk Bali. Kekurangannya, akan diback-up oleh daerah," jelas Gubernur Koster. 

Kata dia, pendanaan salah satunya bersumber dari dana desa. Kemudian, desa adat yang sudah menerima bantuan provinsi masing-masing desa sebesar Rp 300 juta Rupiah sebagian akan gunakan untuk penanganan Covid-19 ini. "Kita menggunakan APBD Provinsi untuk kebutuhan dasar berupa sembako. Dalam waktu dekat akan selesai penghitungannya. Sehingga untuk jangka tiga bulan ke depan, kita bisa mengatasi kebutuhan jangka pendek untuk masyarakat yang terdampak. Contohnya sopir, tukang ojek, tukang parkir, pekerja yang terkena PHK, dirumahkan, yang masuk kategori tidak mampu. Semua akan kita data," paparnya. 

Berikutnya adalah dikatakan orang nomor satu di Bali ini, dampak terhadap dunia usaha, sektor informal, warung, pedagang tradisional, UMKM dan Koperasi. Ini juga akan petakan, antara lain ada skema yakni kredit usaha rakyat (KUR) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman dari Bank Indonesia, serta fasilitas relaksasi pinjaman dari OJK. "Ini juga sedang dihitung semua," ucap Koster. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi yang tidak dijangkau oleh kebijakan tersebut,  akan diatasi dari skema kebijakan pemerintah daerah. "Dipimpin Wagub selaku Tim Percepatan Pemulihan Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian dan Pariwisata," imbuhnya. 

Saat Covid-19 ini berakhir Pemerintah Provinsi Bali sudah punya skenario kebijakan untuk melakukan percepatan pemulihan perekonomian, khususnya pariwisata, UMKM, sektor informal dan koperasi. "Kita pertajam lagi agar lebih fokus, terarah dan tepat sasaran, sehingga dampak Covid-19 ini terhadap perekonomian Bali dapat kita kendalikan dan tidak terlalu berdampak buruk terhadap perekonomian Bali," tegasnya.

Disampaikan Koster, komitmen Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan luar biasa untuk membantu penuh upaya pemulihan perekonomian Provinsi Bali. "Setiap minggu akan kita update sehingga skemanya solid untuk diterapkan, dan realistis untuk diwujudkan. Kita akan lebih cepat menghadapi dampak-dampak Covid-19 ini," beber Koster.

Dalam waktu dekat pihaknya akan kumpulkan para pemilik hotel untuk meniadakan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Sebab, hotel-hotel ini sudah sekian lama mengambil manfaat yang cukup besar di Bali, maka risiko yang ada sekarang semestinya bisa menjadi tanggungan bersama dalam beberapa bulan ke depan. 

Kata dia, konsekuensi terhadap Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sudah pasti akan berat. Ia sudah proyeksikan juga konsekuensi terhadap pertumbuhan perekonomian Bali dalam jangka pendek hingga menengah. Namun yang perlu diiingat bahwa perekonomian Bali banyak dipengaruhi faktor-faktor eksternal. 

"Gambaran saya, triwulan IV ekonomi Bali akan menguat meskipun tidak sesuai target kita 6% jika situasi normal. Bisa mencapai 3% saja sudah bagus. Kita harus terus melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota karena sebagian besar masih sangat tergantung dana alokasi umum," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.