Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadir di PLN e- Mobility Day, Nissan Pajang Leaf

Bali Tribune / Animo pengunjung tinggi mengamati Nissan Leaf
balitribune.co.id | Denpasar - Nissan menghadirkan inovasi kendaraan listrik besutannya, Leaf pada acara pameran kendaraan listrik bertajuk ‘PLN e-Monility Day Driving The Future’ yang dihelat di Level 21 Denpasar, Minggu (24/7) 
 
Pada event ini, pengunjung dapat melihat langsung Nissan Leaf, kendaraan listrik terlaris di dunia yang menggunakan baterai lithium-ion 40 kWh dan mampu menempuh jarak sejauh 311 km dalam sekali pengisian daya berdasarkan hasil test New European Driving Cycle (NEDC).
 
“Selain mendukung kegiatan PLN, kehadiran kami untuk meningkat brand imagae Nissan Leaf di Bali. Moment ini  juga  kami gunakan sebagai  ajang edukasi manfaat mobil listrik, membantu mengurangi polusi udara dan suara, serta ketergantungan terhadap bahan bakar fosil,” ungkap Head Marketing PT Nissan Motor Indonesia Julian Olmon. 
 
Nissan Leaf memiliki tenaga maksimum hingga 110 kW atau setara 148 hp dan torsi maksimum 320 Nm. Salah satu fitur unik pada Leaf yaitu teknologi e-Pedal, yang membuat pengemudi mengendalikan akselerasi, deselerasi, dan berhenti hanya menggunakan satu pedal gas.
 
Teknologi lain yang ada pada mobil ini Nissan Safety Shield, terdiri dari serangkaian teknologi keselamatan canggih termasuk Forward Collision Warning, Forward Emergency Braking, Intelligent Around View Monitor dengan Moving Object Detection, dan Driver Alert Assist.
 
Leaf merupakan hatchback 5-pintu yang muat lima penumpang, ukuran bodinya lebih kecil dari Ioniq Electric. Panjang Leaf yakni 4.480 mm, lebar 1.790 mm, tinggi 1.540 mm, serta wheelbase 2.700 mm.Ground clearance mobil ini 150 mm, radius putar 5,4 m, menggunakan pelek 17 inci, dan beratnya 1.523 kg.
wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.