Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ganjar Sejoli Kurir Sabu 5 Tahun Penjara

VONIS - Wahyudi Alexi dan Siswati seusai menjalani sidang di PN Denpasar dimana keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar.

BALI TRIBUNE - Buyar sudah rencana pernikahan yang dirancang pasangan kekasih muda, Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23). Keduanya harus menjalani hukuman sebagai narapina kasus di Lapas Kerobokan, Badung. Itu setelah majelis hakim memvonis keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.  Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/12). Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU Eddy Artha Wijaya yakni masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dengan denda yang sama namun pidana penganti 6 bulan. "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009, sesuai dakwaan primair penuntut umum," Tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, IB Alit Yoga Maheswara dan Novita Anantasari, langsung menerima. Begitupula tanggapan dari jaksa Eddy Arta Wijaya.  Seperti diketahui, awal mula penangkapan terhadap para terdakwa, 6 Juni 2018 sekitar pukul 04.30 Wita di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.  Kala itu, anggota dari Satres Narkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Buana Raya Padang Sambian sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidkan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti berupa sabu masing-masing beratnya 0, 46 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, Kamar No 4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram, satu bandel plastik klip berukuran kecil, buku rekapan, dan 1 buah ATM atas nama Siswati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sanur Metangi 2026 Angkat Tradisi Ogoh-Ogoh dan Pariwisata, Wali Kota Denpasar Beri Apresiasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tradisi Ogoh-Ogoh di kawasan Sanur, Denpasar kembali dikemas secara lebih kreatif melalui event Sanur Metangi 2026 dalam rangka menyambut Tahun Baru Saka 1948. Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan parade Ogoh-Ogoh, tetapi juga berbagai rangkaian kegiatan budaya dan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.