Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ganjar Sejoli Kurir Sabu 5 Tahun Penjara

VONIS - Wahyudi Alexi dan Siswati seusai menjalani sidang di PN Denpasar dimana keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar.

BALI TRIBUNE - Buyar sudah rencana pernikahan yang dirancang pasangan kekasih muda, Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23). Keduanya harus menjalani hukuman sebagai narapina kasus di Lapas Kerobokan, Badung. Itu setelah majelis hakim memvonis keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.  Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/12). Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU Eddy Artha Wijaya yakni masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dengan denda yang sama namun pidana penganti 6 bulan. "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009, sesuai dakwaan primair penuntut umum," Tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, IB Alit Yoga Maheswara dan Novita Anantasari, langsung menerima. Begitupula tanggapan dari jaksa Eddy Arta Wijaya.  Seperti diketahui, awal mula penangkapan terhadap para terdakwa, 6 Juni 2018 sekitar pukul 04.30 Wita di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.  Kala itu, anggota dari Satres Narkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Buana Raya Padang Sambian sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidkan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti berupa sabu masing-masing beratnya 0, 46 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, Kamar No 4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram, satu bandel plastik klip berukuran kecil, buku rekapan, dan 1 buah ATM atas nama Siswati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.