Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim "Tak Beri Hati" ke Kurir Sabu

Bali Tribune/ Terdakwa Komang Pande Yasa.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali tak memberi keringanan hukuman bagi terdakwa kasus Narkotika. Kali ini yang ketiban sial adalah Komang Pande Yasa (34), terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 23,93 neto. 
 
Pria asal Desa Kaliuntu, Buleleng, ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Kony Hartanto dalam persidangan secara virtual, Selasa (24/11), di PN Denpasar. 
 
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari pada sidang sebelumnya. 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Kony. 
 
Setelah mendengar seluruh putusan hakim, Komang tampak menatap layar monitor dengan tatapan kosong seakan sedang menghitung nasibnya di balik jeruji penjara. Dia sedikit mengambil jeda sebelum menentukan sikap atasan putusan hakim. 
 
"Saudara terdakwa dengar suara saya? Aas putusan hakim apakah saudara menerima?," tanya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa yang dijawab dengan anggukan oleh terdakwa. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji ke majelis hakim. Hal senada juga disampaikan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.