balitribune.co.id | Denpasar - Pendaftaran lomba Ogoh-ogoh Kota Denpasar dalam rangka menyemarakan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942, dijadwalkan akan ditutup pada Kamis 5 Maret, hari ini.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar IGN Bagus Mataram saat ditemui, Rabu (4/3), mengatakan jumlah peserta lomba yang telah masuk sebanyak 124 dari 4 kecamatan se -Kota Denpasar." Jumlah pendaftaran per hari Rabu 4 Maret 2020, sebanyak 124 Ogoh-ogoh, dan kemungkinan akan bertambah," kata Mataram.
Mataram menyebutkan, ogoh-ogoh yang telah terdaftar masing -masing Denpasar Selatan 26 peserta, Denpasar Timur 36 peserta, Denpasar Selatan 32 peserta dan Denpasar Barat 30 peserta. " Untuk hadiah, lomba ogoh-ogoh akan menetapkan dua nominasi di masing- masing kecamatan dan berhak atas hadiah uang senilai Rp. 25 juta," tegas Mataram.
Sementara itu tahun ini, Sekaa Teruna secara langsung akan menerima bantuan Rp 3,5 juta, dalam bentuk kegiatan. Sebanyak 260 sekaa truna dibawah kelurahan dianggarkan melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sementara sebanyak 157 sekaa truna di bawah naungan Desa Dinas dianggarkan melalui dana desa.
"Total sekaa Teruna di Kota Denpasar sebanyak 417 sekaa dan masing masing akan menerima bantuan Rp 3,5 juta. Baik yang dianggarkan melalui Dinas Kebudayaan maupun Dana Desa nilainya sama," ungkapnya.
Dijelaskan, untuk seleksi penilaian akan mulai pad 16 hingga 19 Maret 2020 dilakukan oleh tim seleksi Disbud Kota Dempasar dengan mengamati dan menilai masing- masing kecamatan mulai pukul 09.00.
Mataram menegaskan bahwa Dinas kebudayaan Kota Denpasar komitmen melarang penggunaan Sound System dijadikan iringan mengarak ogoh- ogoh tahun ini. Terkhusus di Denpasar, pawai ogoh- ogoh menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Pelarangan tersebut dilakukan untuk tetap melestarikan seni dan budaya di Kota Denpasar yang selama ini dalam pelaksanaannya menggunakan gamelan khas Bali.
"Kami di Denpasar sudah dari tahun-tahun sebelumnya sudah menyepakati terkait larangan menggunakan sound dan masyarakat setuju. Bahkan, hingga saat ini, walaupun ada pernyataan untuk bisa menggunakan sound system, namun Disbud Denpasar menyatakan tetap akan melarang sebagai bentuk kesepakatan bersama," katanya.