Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harja : Soal PAS-MULIA Kehendak Masyarakat Tak Bisa Dibendung

Bali Tribune / Ketua DPC Partai Getindra Buleleng Gede Harja Astawa

balitribune.co.id | SingarajaMemanasnya suhu politik di internal DPC PDI Perjuangan setelah dikabarkan Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng Putu Agus Suradnyana akan maju pada Pilgub Bali 2024 mendatang berpasangan dengan Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Mulyawan Arya (De Gadjah) memantik komentar beragam.

Ketua DPC Partai Getindra Buleleng Gede Harja Astawa mengatakan, pihaknya tidak bisa membendung animo politik masyarakat untuk mendukung pihak tertentu. Terlebih setelah kemunculan baliho PAS-MULIA yang memantik konstelasi dan persaingan baru pada Pilgub Bali mendatang.

"Dialam demokrasi ini kita menghormati kehendak masyarakat. Termasuk keinginan mendukung PAS-MULIA kalau tidak bisa dibendung mau gimana, itu sah-sah saja. Karena yang dicari adalah pemimpin yang terbaik untuk Bali," kata Gede Harja Astawa Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng, Senin (22/7).

Selain soal PAS-MULIA kata Harja, pihaknya saat ini fokus masalah Pilkada Buleleng. Ia mengatakan secara garis partai hingga saat ini belum menentukan sikap terkait bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Buleleng. Kendati demikian, seluruh kader partai mengaku akan patuh terhadap apa yang diputuskan partai terkait Pilkada Buleleng dan Bali.

"Hingga saat ini cabup dan cawabup belum diputuskan,dan kita masih tetap solid terhadap Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus," ucap Harja.

Harja yang terpilih menduduki kursi DPRD Bali 2024-2029  ini menyatakan, untuk sampai pada tahap menentukan cabup dan cawabup, pihaknya masih melakukan survei dari calon-calon yang ada. Termasuk semakin mengintensifkan rencana-rencana koalaisi pada Pilkada Buleleng ke depan.

"Hingga lahir nanti kesepakatan yang dituangkan secara tertulis, wajib kita taati dan laksankan," tandas Harja.

wartawan
CHA
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.