Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Tiga Anak Ditahan, Penjagaan Sel Polres Gianyar Diperketat

Racun
KETAT - Pejagaan ruang tahanan Polres Gianyar diperketat sejak dijebloskannya Ni Luh Putu Septyan Permadani ke sel tahanan lantaran membunuh tiga anak kandungnya sekaligus.

BALI TRIBUNE - Ni Luh Putu Septyan Parmadani (33), tersangka kasus pembunuhan tiga anak kandungnya di Banjar Palak, Sukawati, 23 Februari lalu, akhirnya ditahan di sel tahanan Polres Gianyar. Sebelumnya ia sempat mendapat perawatan rumah di kediaman orangtuanya selama beberapa hari.

Untuk mengantisipasi percobaan bunuh diri yang pernah dilakukannya, penjagaan sel tahanan Polres Gianyar diperketat. Sementara hasil otopsi memastikan jika ketiga anak kandungnya dibunuh secara sadis dengan bekapan di mulut.

Mulai hari Selasa (13/3),  penjagaan di Mapolres Gianyar, khsusnya di ruang tahanan diperketat. Ini lantaran penahanan Ni Luh Putu Septyan Parmadani (33),  seorang ibu guru yang nekat menghabisi ketiga nyawa anaknya. Selain penambahan petugas jaga, aktivitas tersangka di dalam sel juga  terus dipantau dari CCTV yang ngelink ke semua ruangan perwira di Mapolres Gianyar.

“Untuk memastikan pengawasannya, tersangka kami tempatkan di ruang tahann Polres Gianyar. Penjagaannya, tentunya kami perketat selama 24 jam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, kemarin.

Pengawasan khusus ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya percobaan  bunuh diri lagi. Karena upaya bunuh diri ini pernah dilakukan tersangka usai membunuh ketiga anak kandungnya di lokasi kejadian.  “Karena itupula, barang bawaan  pembesuk dipastikan mendapat pemeriksaan petugas secara ketat,“ terangnya.

Berdasarkan hasil otopsi polisi memastikan ketiga anaknya dibunuh secara sadis, yakni dengan cara membekap mulut korban dengan  boneka  hingga tewas. “Tidak ditemukan ada unsur racun dalam tubuh ketiga korban. Racun serangga yang ada di TKP hanya dikonsumsi tersangka saat melakukan percobaan bunuh diri,” tambahnya.

Selama proses hukum berjalan,  lanjutnya, tersangka juga masih menjalani proses perawatan untuk  pemulihan kondisi psikisnya.  Demikian pula, paramedis dari klinik Polres Gianyar akan melakukan pemeriksaan kesehatannya secara rutin.

wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.