Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ikuti Protokol Kesehatan, Daihatsu Sesuaikan Takt Time Produksi

Bali Tribune/Pabrik Daihatsu menyesuaikan kapasitas produksi.
Balitribune.co.id | PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyesuaikan kapasitas produksi kendaraan dengan takt time dari yang sebelumnya 1,5 menit untuk per unit kendaraan menjadi 3,1 menit per unit. Penyesuaian takt time ini mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, yakni dengan menerapkan jaga jarak antar karyawan di produksi minimal 1,5 meter demi menjaga kesehatan dan keselamatan kayrawan.
 
Penyesuaian ini menyebabkan kapasitas produksi alami penurunan, hal ini juga disesuaikan dengan permintaan pasar. Meskipun terjadi penyesuaian, ADM tetap optimis dan bersyukur dapat menjalankan operasional perusahaan dengan baik di tengah kondisi yang tidak mudah. Hingga saat ini, Daihatsu menerapkan kebijakan 25 persen WFO (work from office) dan 75 persen WFH (work from home).
 
Artinya, setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya selama satu minggu dalam satu bulan saat PSBB diberlakukan. Selain itu, ADM juga menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter. Selain untuk memenuhi pasar domestik, produk rakitan ADM juga diekspor ke 75 negara tujuan.
 
"Daihatsu tetap optimis dan bersyukur walau terjadi penurunan kapasitas produksi masih dapat melakukan aktivitas kerja dengan menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan dengan mengoptimalkan karyawan yang bekerja demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area kerja,” ujar Amelia Tjandra selaku Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT ADM.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.