Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar Sabu, Kakak Adik Saling Susul ke Tahanan

Bali Tribune / TSK NARKOBA - Sembilan orang tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan dari akhir Juni hingga Juli 2024 dijejer saat rilis pada Senin (29/7).

balitribune.co.id | Tabanan - Kakak adik di Tabanan saling susul ke tahanan Polres Tabanan gara-gara kasus narkotika. Keduanya sama-sama menjadi pengedar sabu dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan.

Dalam rilis yang disampaikan Polres Tabanan pada Senin (29/7), si kakak yang berinisial NP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sedangkan adiknya yang berinisil KD (28), ditangkap usai polisi melakukan pengembangan kasus di akhir Juni 2024 lalu.

“Saat dipertemukan, kakaknya mengaku tidak mengetahui adiknya bermain ini (mengedarkan sabu),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan terhadap NP, Polisi menyita barang bukti sabu sekitar satu gram. NP dan jaringannya tertangkap dengan total barang bukti mencapai sekitar 70 gram saat itu.

Sementara KD ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,34 gram. KD ditangkap pada 27 Juni 2024 lalu setelah polisi menangkap tersangka lainnya yang berinisial R (34) dan seorang perempuan berinisial S (33).

Dari pengembangan kasus dengan tersangka R dan S itulah polisi menangkap KD di rumahnya, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Dari pengembangan terhadap KD, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni IW (28) pada 28 Juni 2024 dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 70 paket.

“Berat keseluruhannya sekitar 15,11 gram. KD ini satu jaringan dengan IW. Dari pengakuannya baru sekitar dua atau tiga bulan (menjadi pengedar),” imbuh Darmawan.

Selain KD, R, S, dan IW, dalam rilis tersebut Polisi juga menangkap lima tersangka lainnya. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam hari yang berbeda dari akhir Juni sampai Juli 2024. Sehingga dalam rilis tersebut total ada sembilan orang tersangka yang ditangkap. Satu di antaranya perempuan yakni tersangka berinisial S. Mereka tertangkap dalam tujuh kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 128 paket sabu-sabu. Berat keseluruhannya 30,56 gram.

Masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
JIN
Category

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.