Jaringan Narkoba Jabar-Bali Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 30 May 2016 12:32
ray - Bali Tribune
Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar (kanan) memperlihatkan tersangka beserta barang bukti

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa Barat (Jabar) - Bali. Seorang pengedar berinisial YUL (35) dibekuk di areal parkir Indomaret di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat (27/5) pukul 14.15 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (29/5) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut lurus, tinggi sekitar 165 cm sering mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Jimbaran dan Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan dilihat laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berdiri di pinggir jalan. Anggota yang melihat itu langsung melakukan pembuntutan dan gerak geriknya mencurigakan sehingga langsung diamankan. “Disaksikan oleh masyarakat umum, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan tiga paket sabu di saku celana,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kostnya Jalan Taman Giri Mumbul Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ditemukan barang bukti tambahan 14 paket sabu, sebuah timbangan elektrik, sebuah bong, dua bendel plastik klips kosong dan dua buah korek api gas. “Jadi, total barang bukti ada tujuh belas paket sabu dengan berat total 64,78 gram netto,” terang Ganefo.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku tinggal di Bali sejak 6 bulan lalu yang disiapkan kamar kost dan sepeda motor oleh seseorang berinisial Y, termasuk tiket perjalanan ke Bali juga disiapin. Dari 6 bulan tersebut, hampir setiap dua pekan menerima kiriman narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar satu ons.

Selanjutnya, tugas tersangka memecah menjadi pecahan masing-masing satu gram dan menempel di tempat sesuai petunjuk Y melalui komunikasi handphone (HP). “Tersangka mendapat upah sekali tempel 100 ribu rupiah bersih,” tutur mantan Kapolsek Kuta ini.

Tersangka asal Lampung ini mengaku narkoba tersebut dikirim Y melalui sebuah expedisi dari Bogor Jawa Barat (Jabar) ke Denpasar Bali. Terkait pengakuan tersangka bahwa barang dikirim oleh seseorang berinisial Y, sedang didalami oleh pihak kepolisian. “Kita masih dalami keterangannya, termasuk keberadaan Y ini. Yang jelas, kita masih kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandarnya,” tukas Ganefo.