Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Denpasar: Belum Ada Temuan Mafia Minyak Goreng

Bali Tribune/ Kapolresta Denpasar mengecek ketersediaan minyak goreng di Pasar Kreneng, Denpasar, Selasa (22/3).



balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menegaskan hingga saat ini ketersediaan minyak goreng masih aman dan belum ada temuan mafia minyak goreng khususnya di wilayah Denpasar, Bali.

"Belum ada temuan (mafia minyak goreng), tapi kami tetap melakukan operasi dan peran serta kerja sama semuanya untuk ikut memonitor, karena kami juga ada satgas pangan yang tiap hari memonitor dan mengecek di lapangan," kata Kapolresta Denpasat itu, saat ditemui usai melakukan pengecekan di Pasar Kreneng, Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan pihak distributor hingga sampai di konsumen dan masyarakat.

Pengawalannya mulai dari tempat distributor kemudian ke sub distributor, lalu cek kepada penjual di pasar konsumennya dari hulu sampai hilir.

"Pengecekan minyak goreng mulai dari kesediaan baik yang ada dalam bentuk kemasan dan eceran. Sebelumnya, Kapolri sudah mengecek ke distributor dan memerintahkan untuk mengecek sampai ke pasar-pasar dan konsumen. Di salah satu pasar, stok minyak goreng curah khususnya aman dan ada stok, minyak kemasan mudah didapatkan," katanya lagi.

Pengecekan secara berkala dilakukan untuk mengendalikan semuanya. Untuk itu yang terpenting distribusi tersedia dulu terutama untuk minyak goreng curah.

Menurut dia lagi, pengawasan paling penting dilakukan dari distribusi ke sub distributor hingga masyarakat serta tidak dilarikan pada kepentingan industri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di PT Sawit Tunggal Arta Raya, Tanjung Benoa guna memastikan proses produksi hingga pendistribusian minyak goreng ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Untuk minyak curah ditetapkan Rp14.000 atau Rp15.500 per liter, artinya ini adalah harga yang harus diterima oleh masyarakat pada saat dilepas ke pasar baik itu pasar modern atau kebanyakan adalah pasar tradisional," katanya pula.

wartawan
HAN
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.