Kasus LPD Desa Ped Naik ke Penyidikan | Bali Tribune
Diposting : 1 April 2021 07:32
I Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Bintarno

balitribune.co.id | Semarapura - Adanya Pengaduan masyarakat terkait kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped, Nusa Penida terus ditindalanjuti Kejari Klungkung. Bahkan Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut baru-baru ini.

Menyikapi kasus LPD Desa Ped tersebut, pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus itu.

"Audit BPKP sudah berproses untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dari perkara ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno, Rabu (31/3).

Menurut Erfandy, ada beberapa poin yang didalami Kejari Klungkung dalam kasus ini. Misalnya masalah pesangon ke karyawan, biaya lain-lain, dan laporan pertanggung jawaban yang tidak dilengkapi bukti pendukung.

"Kami sudah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini naik ke penyidikan di bidang Pidsus," jelasnya.

Sebelumnya beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung. Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam LPJ LPD di Desa Ped.

Terkait audit LPD ini ketika diminta konfirmasinya, Sekda Klungkung Drs Putu Gede Winastra baru baru ini menyatakan itu ada lembaga yang diberi tugas untuk melakukan audit ada namanya BP LPD yang seyogyanya melakukan audit dan pengawasan.

“Namun jika diperlukan Inspektorat juga bisa turun, sebaiknya lembaga yang diberi wewenang lah dulu yang melakukan tugas tersebut,” kilahnya.