balitribune.co.id | Bangli - Kasus seleksi Kaur Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli belum ada penyelesaian. Ombudsman RI Perwakilan Bali kembali turun ke Kabupaten Bangli.
Ombudsman menggelar rapat konsiliasi penyelesaian laporan masyarakat kaitan dengan seleksi Kaur Desa, Yangapi Kecamatan Tembuku bertempat di LC Uma Aya, Rabu (17/11).
Dalam rapat tersebut menghadirkan Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda Bangli, Camat Tembuku IB Suandi, Perbekel Yangapi Wayan Edi Kurniawan dan warga selaku pelapor. Selain itu hadir pula pakar hukum dari Universitas Udayana sebagai narasumber.
Camat Tembuku, IB Suandi saat dikonfirmasi mengatakan jika Ombudsman telah mendengarkan keterangan seluruh pihak, baik perbekel maupun kecamatan.
IB Suandi mengaku memberikan informasi sesuai dengan SOP yang dijalankan. "Kami dalam kesempatan tersebut sampaikan langkah yang kami lakukan," sebutnya.
Kata IB Suandi sampai saat ini pihak kecamatan masih menunggu permohonan rekomendasi dari Perbekel Yangapi agar tetap merujuk pada hasil seleksi yang pertama tanggal 29 Juni lalu.
“Memang dari desa sempat melakukan tes tambahan pada tanggal 20 September. Tes tambahan tersebut, juga tidak diumumkan di awal. Kalau itu dipakai rujukan, saya selaku camat menolak. Saya tetap hasil tanggal 29 Juni itu dipakai rujukan," tegasnya.
Selain itu dari Dinas PMD dan Tapem juga sudah mengambil langkah. Yang mana, Tapem sudah mengeluarkan administrasi kaitan dengan adanya surat keberatan peserta dilakukan test kedua. "PMD sudah mengeluarkan surat yang merekomendasikan agar test ulang kedua tanggal 20 September itu ditiadakan," sebutnya.
Kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Ombudsman Bali. Ombudsman telah merangkum semua pendapat atau keterangan pihak-pihak yang berkaitan. "Sekarang kami tinggal menunggu rekomendasi dari Ombudsman. Nanti apapun hasilnya, itu yang akan kami jadikan rujukan,” demikian dia.