Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi Milik LPD Desa Ped

Bali Tribune/ KEMBALIKAN - Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka kembalikan uang sitaan milik LPD Desa Ped.


balitribune.co.id | Semarapura - Mengingat kasus penyalahgunaan Keuangan Korupsi di LPD Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang sudah berkekuatan hukum tetap Inkrakh yang diputus Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI diputuskan harus mengembalikan uang sitaan milik LPD Desa Adat Ped ini.

Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebagai pelaksana eksekusi wajib melakukan pengembalian uasng sitaan yang selama ini dijadikan barang bukti perkara Korupsi LPD Desa Ped ini. Di mana dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah inkrah ini,uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka, SH kepada pengelola LPD Ped dalam hal ini diwakili Ketua LPD Desa Ped, Si Nyoman Karyawan pada Selasa (21/2/2023).

Ketika dikonfirmasi terpisah, Rabu (22/2/2023), Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, SH membenarkan penyerahan uang sitaan yang diijadikan barang bukti selama kasus tersebut bergulir dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ,jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 644 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.  

“Kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap . Barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain, sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada  I Wayan Manca dan uang Rp 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka,SH.

Kajari meminta kepada parra pengelola LPD Desa Adat Ped, untuk kedepannya mengelola lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan dan pengambilan uang LPD. Dirinya berharaf agar keuangan LPD dikelola dengan profesional agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang sudah lewat.

Selain pengembalian uang Kes menurut Kajari juga dikembalikan sertifikat atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya. Dalam kasus Korupsi LPD Ped ini, di mana Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis menghukum kedua terdakwa  I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Disamping itu kedua terdakwa dikenai sangsi denda  masing masing Rp 200 juta,jika denda ini tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Di samping denda kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti,dimana terdakwa Sartana  sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan uang titipan,yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 76.317.000. Sedangkan terdakwa Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar diikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 76.317.000. Jika nantinya kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup makan diganti dengan penjara kurungan selama 1 tahun.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.