Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Nelayan | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 21 Desember 2024
Diposting : 21 July 2017 16:29
Valdi S Ginta - Bali Tribune
korupsi
DIJEBLOSKAN KE LP - Tersangka korupsi bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada nelayan Buleleng saat hendak dikirim ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan Badung, Kamis (20/7)

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menahan dua dari 11 tersangka korupsi kasus pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kamis (20/7). Kedua tersangka yang ditahan itu yakni, Fuad Bachtiar Baua Giel dari CV. Fuad Pratama Perkasa, dan Suyadi dari PT. F1.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam terhitung sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita. Seusai diperiksa keduanya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas kerobokan. Sebelumnya Kejati Bali merilis empat nama tersangka, dan tujuh tersangka lainnya masih dirahasiakan.

Menurut Kepala Kejati Bali, Jaya Kesuma, penahan ini juga sebagai kado di Hari Bhakti Adhyaksa ke-57. "Ya, sebagai bentuk bhakti kami, di hari Bhakti Adhyaksa ini kami memberikan sesuatu pada lembaga maupun masyarakat atas apa yang kami lakukan," ujarnya.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Januari lalu dengan memeriksa 24 orang saksi. Jaya Kesuma mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 miliar. "Sangat disayangkan pembangunan strategis maupun tidak pada akhirnya tak bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Polin Olopan Sitanggang saat mendampingi Kajati Bali, kemarin kepada wartawan mengungkapkan, dari 11 tersangka kasus pengadaan kapal ikan itu, bisa jadi ada tersangka dari pemerintahan."Kemungkinan ada, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau kita prinsipnya siapapun yang berbuat harus bertangungjawab," katanya.

Polin mengatakan, untuk kasus pengadaan kapal ini ada 7 kapal yang merupakan bantuan dari pemerintah. "Kapal ini awalnya dibangun oleh dinas tidak selesai dan putus kontrak,"sebut Polin. Setelah putus kontrak lalu diambilalih kementerian atas rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Kemudian kementerian melanjutkannya, tapi tidak selesai," tegasnya.