Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepergok Jalan-jalan di Pantai Sanur, Sidang Robert WN Australia Ditunda Minggu Depan

Narkotika
Robert, terdakwa Narkotika asal Australia di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Roberts Isaac Emanuel, pria berumur 35 tahun asal Australia kedapatan berjalan santai di atas butiran pasir pantai Sanur. Terang saja itu jadi guncingan di Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya, terdakwa yang dikatakan sedang jalani rehabilitasi masalah kejiwaan ini terlihat asik jalan-jalan di Pantai Sanur tanpa pengawalan.


Sebuah media asing melalui fotografernya berhasil mengabadikan Robert yang saat itu berkacamata hitam mengenakan topi biru dan baju kaos warna ungu serta celana pendek warna hijau muda dibalut warna biru di atasnya.


Terdakwa yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai 4 Desember 2017, Lalu ini diamankan dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi seberat 6.22 gram.


Atas gunjingan tersebut, salah satu kuasa hukumnya Mila Thayeb SH mengaku bahwa jalan di pantai adalah bagian dari relaksasi mencari ogsigen atau udara segar di luar.


"Iya benat saat itu sempat jalan-jalan di pantai Sanur. Itu bagian dari teraphy untuk pengambilan oksigen, karena di Pantai oksigennya bagus. Itupun juga didampingi oleh pendamping dokter," Aku Mila ditemui di PN Denpasar, Senin (19/2).


Bahkan melalui tim dokternya saat itu hanya berjalan sekitar 15 menit dengan jarak sekitar 500 meter. "Memang saya yang merekomendasi. Karenanya saya tunjuk salah seorang dari dokter untuk mendampingi," imbuh Mila.


Menariknya apa yang dikatakan oleh Mila justru bersebrangan dengan apa yang diuraikan Edward Pangkhaila SH, koordinator Kuasa Hukum Robert. Dimana dalam persidangan sebelumnya dikatakan selama dalam masa rehab tetap diawasi oleh pihak BNN Provinsi Bali.


Namun kenyataannya saat aksi jalan-jalan di Pantai Sanur, terdakwa yang bekerja sebagai tenaga akuntan di negara asalnya ini hanya dikawal oleh seorang dokter wanita yang enggan namanya untuk ditulis.


"Untuk saat ini, kita masih programkan kedepannya terapy apa yang kita berikan. Kalau jalan di pantai sepertinya tidak lagi deh, kita menjaga hubungan agar tidak muncul persepsi yang tidak baik," pungkasnya.


Untuk diketahui terdakwa yang dihadirkan dalam di PN Denpasar, Senin (19/2) terpaksa ditunda sidangnya lantaran pihak Kuasa Hukum Robert tidak bisa menghadirkan dokter Oka selaku dokter yang menangani masalah kejiwaan semasa terdakwa dalam proses Penyidikan di Polda Bali.


"Mohon ijin majelis saksi dari kami yang seharusnya kami hadirkan di persidangan tidak bisa kami hadirkan. Saksi merupkan dokter ahli jiwa dari rumah sakit Tridjata Denpasar," demikian Deni Sedana SH didampingi Mila Thayeb SH, di ruang sidang Utama PN Denpasar.


Atas pernyataan tersebut Majelis Hakim yang diketuai I GST Ngurah Putra Atmaja menunda persidangan hingga Kamis, 1 Maret mendatang.


Di luar sidang, Deni SH meyakinkan jika dr.Oke selama ini menangani kliennya saat proses rehab di Rumah Sakit Trijata semasih menjalankan penyidikan di Polda Bali. "Saksi dr.Oka sangat penting kita hadirkan. Untuk membenarkan bahwa klien kami alami masalah kejiwaan," Demikian Deni SH usai sidang.


Untuk diketahui, pria berumur 35 tahun as Australia ini diamankan pihak Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Desember 2017, lalu dalam perjalanan dari Bangkok, Thailand.


Ia kedapatan membawa narkoba dalam pemeriksaab petugas. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak kondom Durex di dalam koper milik terdakwa.
Atas perbuatan itu tersangka terancam 5 pasal berlapis yang dibacakan Suhadi SH. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a U RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Untuk diketahui usai proses pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, Robert bukanya dikirim ke LP Kerobokan sebagaimana tersangka lainya, tapi malah dikirm ke lembaga rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk direhabilitasi. Hanya saja pihak RSJ Bangli mengembalikan terdakwa ke Kejaksaan lantaran ada kesalahan prosedur tidak di asesment. Selanjutnya terdakwa dibawa ke sebuha Yayasan Rehabilitasi di wilayah Sanur.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Bongkar 7 Kasus Narkoba Lintas Jawa-Bali, Polres Jembrana Amankan 111 Gram Sabu

balitribune.co.id | Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Data BPN dan Daerah Beda, Tagihan Semu PBB Jembrana Tembus Rp54,5 Miliar

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terhenti akibat Moratorium, Penataan Kabel Semrawut di Bangli Dipastikan Berlanjut

balitribune.co.id | Bangli - Upaya penataan kabel semrawut di Kabupaten Bangli sempat dinilai 'hangat-hangat tahi ayam'. Pasalnya, Pemkab Bangli yang sebelumnya gencar melakukan penertiban mendadak menghentikan aktivitas penataan di lapangan hingga memicu kesan mandek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Anggaran Beli Lahan Eks Bali Anggrek untuk Kantong Parkir Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan parkir di kawasan Kuta dan Legian. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membeli lahan eks Bali Anggrek Kuta seluas sekitar 60 are untuk dijadikan kantong parkir.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.