Ketua LPD Sunantaya Diduga Gelapkan Dana Nasabah | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 22 January 2018 23:11
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
LPD
TUTUP – Kantor LPD Sunantaya, Penebel tampak tutup karena dananya diduga dilarikan oleh ketua dan salah seorang stafnya.

BALI TRIBUNE - Permasalahan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tabanan kembali terjadi. Kali ini muncul kasus penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, yang diduga dilakukan oleh ketua dan salah satu staf LPD Sunantaya, yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar. Akibatnya, para nasabah kebingungan karena tidak bisa menarik uang yang disimpan di LPD tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus penyelewengan dana LPD tersebut diketahui sekitar bulan September 2017 lalu. Saat itu nasabah yang ingin menarik tabungan serta deposito yang disimpan di LPD Sunantaya tidak bisa dengan alasan tidak ada uang di LPD karena banyak kredit yang disalurkan macet.

Dengan alasan tersebut membuat warga yang menjadi nasabah di LPD tersebut merasa curiga, apalagi pengurus LPD sudah dua tahun tidak melakukan rapat pertanggung jawaban tahunan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh warga, ternyata terkuak kalau uang nasabah LPD diselewengkan oleh ketua dan seorang staf LPD itu sendiri.

Selain sudah dibentuk tim untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana LPD tersebut, kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh masyarakat yang tidak terima uangnya dibawa lari ketua dan staf LPD tersebut.

Terkait hal itu, mantan Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya permasalahan dalam LPD Sunantaya. Ia yang masih menjabat sebagai Bendesa Adat ketika permasalahan itu mencuat, menuturkan jika memang permasalahan itu muncul pada bulan September 2017 lalu. Di mana pada saat itu nasabah yang ingin menarik uangnya tidak bisa, alasannya karena kredit macet.

Selain itu sudah dua tahun terakhir ini LPD tidak melakukan rapat tahunan dengan berbagai alasan, awalnya karena ada upakara Ngenteg Linggih, lalu tahun berikutnya juga tidak menggelar rapat tahunan dengan alasana yang tidak jelas.

 "Awalnya polemik ini muncul karena ada beberapa nasabah yang ingin menarik uangnya namun tidak bisa  tidak dengan alasan tidak ada uang tunai karena banyak kredit macet di bawah. Karena masyarakat merasa curiga, setelah ditelusuri diketahui ada penyelewengan dana LPD, dimana dana LPD diduga dipakai  pribadi oleh ketua dan salah satu staf LPD," ujarnya, minggu (21/1).

Namun akhirnya masyarakat curiga karena tak kunjung ada kejelasan mengenai uang mereka. Hingga akhirnya hal tersebut dilaporkan kepada instansi terkait di Kabupaten Tabanan kemudian tim penyelamatan LPD Kabupaten Tabanan pun turun untuk melakukan audit terhadap LPD tersebut.

 “Tetapi kami di Desa Pekraman Sunantaya setelah menggelar rapat juga disepakati dibentuk tim untuk mendampingi tim kabupaten, dimana tim ini dipilih langsung oleh krama pada bulan Oktober 2017,” tambahnya.

Sutarja mengatakan, atas saran dari tim, pihaknya diminta untuk melakukan pengecekan antara tabungan, deposito dan kredit nasabah. Dimana setelah dicek, dalam deposito tidak ada masalah, namun ada selisih dalam tabungan nasabah.

Ditambahkan Sutarja, terkait dana yang diselewengkan oleh pengurus LPD, awalnya dirinya mengira penyimpangan yang terjadi dalam LPD hanya sekitar Rp 800 Juta, namun ternyata hasil audit tim menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan mencapai Rp 1,4 miliar.

Dengan diketahuinya hasil audit, selaku Pengawas LPD, dirinya pun memanggil karyawan LPD yang terdiri dari 4 orang yaitu Ketua LPD I Gede Ketut Sukerta, Sekretaris atau Bagian Pembukuan Ni Putu Eka Suandewi, Bendahara Ni Putu Nila Ratini, dan petugas lapangan Ni Putu Evitri Arsani.

Pada saat itu Ketua LPD mengakui telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp 1,2 miliar lebih, dan Sekretaris atau Bagian Pembukuan yang menggunakan dana nasabah sebesar Rp 150 juta. "Jadi kalau dijumlah dana nasabah yang diselewengkan mencapai Rp 1,4 miliar, terkait  dana LPD yang diselewengan oleh Ketua LPD untuk apa? saya tidak tahu, namun dirinya mengaku siap bertanggung jawab," jelasnya.

Terkait penyelesain masalah penyelewengan dana LPD tersebut menurut Sutarja, sebelum ia mengundurkan diri menjadi Bendesa Adat pada bulan Desember 2017, ia menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara bertahap. Dimana LPD diminta untuk tetap mengejar kredit yang macet, bahkan ia mewanti-wanti karyawan LPD untuk tetap ngantor karena siapa tahu ada nasabah yang ingin membayar kredit.

Pihaknya juga ingin menerapkan sanksi adat kepada oknum yang telah menyelewengkan dana nasabah dengan tidak melayani pengurusan administrasi baik adat maupun dinas sampai permasalahan itu selesai sesuai dengan komitmen Ketua LPD yang akan bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah.

Namun tiba-tiba ia mendapatkan kabar bahwa ada salah seorang masyarakat yang telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Saya mendapatkan informasi kalau pihak kepolisian datang dan meminta data-data LPD jadi saya arahkan kepada tim, dan sekarang tinggal menunggu panggilan dari kepolisian saja,” pungkasnya.

LPD yang berdiri pada tahun 1994 sesuai SK Gubernur Bali dan beranggotakan 225 nasabah sesuai KK Adat di Desa Pekraman Sunantaya ini, dikatakan Sutarja memiliki aset Rp 2,6 miliar sesuai dengan laporan per bulan Oktober 2017. Sedangkan kredit yang tersebar pada nasabah hanya mencapai Rp 850 juta.