Korlap Ormas Diamankan karena Aniaya Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 31 Desember 2024
Diposting : 10 January 2018 21:32
Ketut Sugiana - Bali Tribune
investigasi
Dua tersangka pelaku penganiaya polisi berhasil ditangkap

BALI TRIBUNE - Polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan anggota Buser Polres Klungkung, karena diduga pelaku penganiayaan lebih dari seorang. Dipimpin Kasat reskrim Polres Klungkung AKP. Made Agus Dwi Wirawan, SH.MH terus melakukan investigasi di seputar TKP Cafe Lompang.

Akhirnya Polisi berhasil menangkap  kembali salah satu pelaku penganiayaan lainnya  terhadap korban Aiptu Ketut Sulendra  yaitu tersangka I Ketut Dana alias Dampal, umur 43 tahun, alamat Tulang Nyuh, Desa Selat, Kecamatan Klungkung. Dengan ditangkapnya Ketut Dana ini  jadi tersangka pelaku penganiayaan tersebut menjadi dua orang.

Penangkapan tersangka lainnya pelaku penganiayaan ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan  seizin Kapolres Klungkung AKBP. Bambang Tertianto, SiK. CFE. Di Mapolres Klungkung, Selasa, (9/1).

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka lainnya ini terjadi pada hari Senin  (8/1) sekitar pukul 21.00 Wita polisi kembali mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yaitu tersangka I Ketut Dana alias Dampal, umur 43 tahun, alamat Tulang Nyuh, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Tersangka ini juga merupakan korlap salah satu ormas yang ada di kabupaten Klungkung.

Sebelumnya Polisi juga telah menangkap Tersangka I Gede Budiarta alias lempog, umur 38 tahun, alamat Banjar Tulang Nyuh, Desa Selatm, Kecamatan/Kabupaten Klungkung diamankan terlebih dahulu, yaitu pada hari Sabtu (7/1), pukul 01.30 Wita.

“Saat ini sudah dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban Ketut Sulendra yang ditangkap dan keduanya diamankan di Mapolres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut,”sebutnya.

Terhadap Tersangka I Ketut Dana alias Dampal ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, yaitu pada hari Senin (8/1) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Made Dwi Wirawan menyebutkan kejadian bermula saat  pelaku yang minum minuman keras di Café Lompang  di Jumpai, kemudian sedikit mabuk sehingga pelaku berbuat ulah dengan menantang pemilik kafe berkelahi, tetapi diredakan oleh korban.

Korban berinisiatif menenangkan pelaku, pada saat menenangkan pelaku merasa tidak terima dan mengejar korban menggunakan celurit, sampai di jalan raya depan Cafe Lompang sambil mengayunkan celuritnnya.

Pada saat tersebut  siku kiri korban terkena sabetan celurit dan mengakibatkan terluka serta sambari terus mengejar korban ke arah selatan. Kini kedua tersangka dengan barang buktinya ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukum 9 tahun penjara,  atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.