BALI TRIBUNE - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana yang juga anggota DPRD Klungkung setelah memenuhi pemanggilan Unit Tipikor Polres Klungkung, Rabu (5/7), akhirnya sekitar pukul 14.00 resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klungkung.
Namun bukan saja Wayan Kicen Adnyana yang ditahan, kedua anak dan menantunya juga ikut menyusul masuk sel jeruji tahanan Mapolres Klungkung. Kepastian penahanan ketiganya yaitu Wayan Kicen Adnyana serta putranya I Ketut Krisnia Adiputra dan menantunya Kadek Endang Astiti ini dikemukakan langsung Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Dwi Agus Wirawan, Rabu (5/7).
Menurutnya, ketiganya sejak Rabu 5 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 wita resmi ditahan di Mapolres KLungkung. “Hari ini kita resmi menahan tersangka korupsi dana ibah Bansos piktif Wayan Kicen Adnyana dengan anak dan menantunya di Mapolres Klungkung. Penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasat Reskrim AKP Agus Wirawan.
Sebelum ditahan sekitar pukul 10.00 wita, Rabu (5/7), I Wayan Kicen Adnyana yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Klungkung tersebut datang bersama dua anaknya, yakni I Ketut Krisnia Adiputra dan menantunya Kadek Endang Astiti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp.200 juta tersebut.
“Rencananya pelimpahan tahap ke dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan hari ini, Rabu (5/7). Tapi karena pihak kejaksaan ada agenda lain, kita belum bisa lakukan tahap ke dua hari ini. Tapi rencananya ketiga tersangka akan kita tahan,” jelasnya saat kedatangan Kicen ke Mapolres sebelum ditahan.
Saat itu media memergoki sekitar pukul 10.00 Wita, I Wayan Kicen Adnyana tampak duduk di dalam ruang tipikor Polres Klungkung. Sementara, dua anaknya yakni Krisnia Adiputra dan Endang Astiti duduk di lorong ruang Sat Reskrim Polres Klungkung.Mereka tidak mau berkomentar alias bungkam, ketika wartawan berusaha memintai keterangan terkait keberadaan mereka di Satreskrim Polres Klungkung.
Kuasa hukum Kicen, Bernardin, ditemui menyebutkan bahwa klien nya maunya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung hari ini namun ditunda. “Rencananya memang pelimpahan tahap ke dua hari ini, tapi Kejaksaan ada agenda lain. Sehingga pihak Reskrim pun masih koordinasi bagaimana untuk selanjutnya,” jelas Kuasa Hukum Kicen Adnyana, Bernardin ketika ditemui di depan ruang Sat Reskrim Polres Klungkung.
Kasi Pidsus Kajari Klungkung Meyer Simanjuntak, SH menyebutkan pelimpahan tersangka Kicen Adnyana ditunda mingggu depan karena jadwalnya berbenturan dengan jadwal kajari. “Rencananya dua berkas dengan tiga tersangka Wayan Kicen Adnyana dengan anak serta menantunya diserahkan hari ini, namun ditunda mungkin sampai minggu depan,” jelas Meyer Simanjuntak di Mapolres.