Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuota LPG 3 Kg Dikurangi, Hanya untuk KK Miskin

LPG
Kuota dikurangi, distribusi gas elpij 3 kg diperketat.

BALI TRIBUNE - Kuota LPG untuk Kabupaten Gianyar diturunkan jumlahnya oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui SE Gubernur Bali, nomor 540/2949/BI/B.Ek tertanggal 15 Agustus 2018. Dimana, dari rencana kuota 21.921 metrik ton ditetapkan menjadi 15.302 metrik ton per tahun. Terjadi penuruan kuota sebanyak 6.619 metrik ton.

Menyikapi persoalan ini Disperindag Gianyar telah melakukan pertemuan beberapa kali baik dengan pihak Pertamina dan agen di Gianyar sendiri. Hal ini untuk mengantisipasi agar penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Kadisperindag Gianyar, Wayan Suamba menyebutkan, Selasa (3/10), juga mengadakan pertemuan dan sekaligus sosialisasi yang juga dihadiri seluruh camat di Kabupaten Gianyar.

“Sesuai surat edaran Gubernur, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg (bersubsidi) adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon PNS, para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, serta seluruh masyarakat yang tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan setempat,” ungkapnya.

Warga  yang tergolong dalam ketiga point tersebut diimbau beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 Kg. karena jika diasumsikan,  untuk gas 3 kg per kilogramnya dengan harga Rp 4.833 dan gas 12 kg dengan harga Rp 10.000, sehingga pemakai gas 3 kg sesungguhnya menikmati subsidi sekitar Rp 5.200.

Sedangkan di Kabupaten Gianyar sendiri terdapat KK miskin yang berhak menikmati gas melon sebanyak 17.346 dan termasuk UMKM yang nilai usahanya di bawah Rp 50 juta. Hanya saja, diakuinya di Gianyar maupun wilayah lainnya akan sedikit terganjal. Karena data KK miskin ini  harus  benar-benar valid. Untuk mengantisipasi pembelian gas melon menggunakan kartu KK miskin, saat pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan.

Di sisi lain, diharapkannya juga PNS untuk mulai bergeser ke gas 12 kg. “Kita akan awasi pelaksaannya di lapangan, masih menunggu pola dari pusat. Sidak juga akan rutin kita laksanakan untuk memastikan LPG 3 Kg dinikmati oleh yang berhak,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.