Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, 9 PNS Ditahan Kejari Gianyar

TAHAP II - 9 PNS yang terlibat SPPD Fiktif menjalani tahap II di Kejari Gianyar.

Gianyar, Bali Tribune

Setelah 14  PNS  Pemkab Gianyar menjalani hukuman satu tahun penjara, kini    9 PNS  kembali berurusan dengan Kejari Gianyar, masing-masing 6 orang wajah lama dan tiga orang wajah baru, kasusnya juga sama yakni korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Sembilan PNS ini sudah memasuki tahap II, dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Rabu (13/4).

Dari sembilan orang pegawai Dispenda Gianyar yang terdiri dari PNS, enam orang diantar terlibat dalam kasus korupsi SPPD Fikti sebelumnya yang melibatkan 14 Orang PNS. Masing-masing,  Dewa Made Putra, I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra dan Sang Ayu Ika Kenca Dewi. Sementara tiga orang PNS  lainnya,  adalah   Dewa Putu Mudana, Cok Istri Sri Siswarini dan  Dewa Putu Suarnama.

Usai menandatangani berita acara dan menjalani tes kesehatan, mereka diserahkan ke JPU. Tetesan air mata, menyertai para tersangka  saat menjalani proses penyerahan. Secara rombongan,  mereka kemudian diarahkan ke Bus tahanan Kejari Gianyar untuk persiapan menuju Rutan Gianyar.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar  Herdian Rahadi mengatakan, dalam kasus ini semua tersangka pada tahun 2012 lalu bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar. Dengan menggunakan anggaran daerah  mereka kemudian menggunakan SPPD  dengan tujuan  Bogor. Namun kenyatannya, enam  orang diantaranya justru terbang ke Malaysia.  Atas perbiatan, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 61 Juta.

Lanjutnya, dalam kasus Korupsi memang diwajibkan untuk ditahan. Namun ditegaskan, jika kewenangan ada pada Kejati Bali.  ”Hari ini, kesembilan tersangka itu sudah memasuki tahap  II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati ke JPU Kejari Gianyar.  Seperti sebelumya, mereka wajib ditahan,” terang Herdian Rahadi.

Sementara Penasehat Hukum tersangka, Anak Agung Gde Parwatha, menyebutkan pihaknya akan mengikuti prosedur selama proses  hukum berjalan. Namun,  mengenai penahanan ini, pihaknya akan mencoba memohon penanguhan. Khususnya untuk salah satu tersangka, yakni Cok Istri Sri Siswarini yang masih dalam perawatan dokter.  “Yang bersangkutan  ada gangguan jantung dan  rutin harus memeriksakan diri ke dokter. Mudah-mudah  kondisi kesehatan ini,  menjadi pertimbangan Kajari, “harapnya.

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS

balitribune.co.id |  Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/2026). Rapat ini diikuti oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Digelar di Bali United Training Center Gianyar, POLIPONI Bali Menghadirkan Konser Secara Baik dan Benar

balitribune.co.id | Gianyar - Mengusung tagline “Si Paling Konser”, POLIPONI Bali hadir sebagai pagelaran musik yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman konser yang tidak hanya kuat dari sisi line-up, tetapi juga matang dalam kualitas produksi, tertata dalam pengelolaan, dan nyaman dinikmati audiens dari awal hingga akhir acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Orangtua Wajib Memahami Kualitas Susu Formula Tidak Cukup Dinilai dari Kemasan

balitribune.co.id | Jakarta - Ditengah tingginya masalah kesehatan gigi anak di Indonesia, orangtua tidak lagi bisa memilih susu formula hanya berdasarkan klaim manfaat di bagian depan kemasan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 93% anak Indonesia mengalami karies gigi. Pola makan yang tidak sehat merupakan salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap karies gigi, diabetes, serta risiko kesehatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.