Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Napi Kendalikan Penjualan Narkoba

narkoba
Kompol I Gede Ganefo saat menunjukkan tersangka narkoba SIS dan HAR.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang napi Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan,red) berinisial PD disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkoba oleh pengedar narkoba lainnya berinisial HAR (27), yang berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Denpasar.

"Kita masih dalami keterangan HAR, benar atau tidak. Karena tidak menutup kemungkinan pengakuannya ini hanya untuk memutus jaringan mereka. Karena dia juga mengaku kenal PD hanya via telepon saja," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH kepada wartawan di Denpasar, Kamis (9/6).

Dijelaskan Ganefo, terungkapnya napi pengendali penjualan narkoba ini berawal dari tertangkapnya seorang peluncur berinisial SIS (28) di seputaran Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Jumat (3/6) pukul 21.00 Wita lalu. Tertangkapnya tersangka ini berkat informasi masyarakat bahwa di seputar Jalan Nusa Kambangan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan di sekitar TKP dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. "Sehingga langsung kita lakukan pengamanan dan penggeledahan badan ditemukan 11 paket sabu di saku kiri depan pada celana pendek warna merah yang sedang dipakai tersangka," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, barang  bukti sebanyak itu diproleh dari seseorang tersangkan HAR. Ia mengaku disuruh untuk mengedarkan barang haram itu dengan upah setiap nempel dapat Rp50 ribu. Petugas kemudian pengembangan melalui tersangka SIS untuk melakukan pemesanan kembali kepada tersangka HAR via telepon dan disepakati ketemu di seputaran Jalan Nusa Kambangan dengan membawa barang.

Sekitar 30 menit kemudian tersangka HAR datang dan langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 16 paket sabu di saku kiri belakang celana pendek jin biru yang sedang di pakai tersangka. "Selain itu, ditemukan sebuah timbangan elektrik di jok sepeda motornya," tutur Ganefo.

Dari hasil interogasi, tersangka HAR  mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Lapas Kerobokan berinisial PD dengan cara mengambil tempelan di Jalan Waturenggong Denpasar. Ia ditugaskan untuk mengedarkan dengan upah Rp50 ribu untuk setiap paket.

"Peran tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar. Dan masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya. Terkait pengakuannya dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan itu masih kita dalami," tukas mantan Kasat Intel ini.

wartawan
ray
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.