Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Napi Kendalikan Penjualan Narkoba

narkoba
Kompol I Gede Ganefo saat menunjukkan tersangka narkoba SIS dan HAR.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang napi Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan,red) berinisial PD disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkoba oleh pengedar narkoba lainnya berinisial HAR (27), yang berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Denpasar.

"Kita masih dalami keterangan HAR, benar atau tidak. Karena tidak menutup kemungkinan pengakuannya ini hanya untuk memutus jaringan mereka. Karena dia juga mengaku kenal PD hanya via telepon saja," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH kepada wartawan di Denpasar, Kamis (9/6).

Dijelaskan Ganefo, terungkapnya napi pengendali penjualan narkoba ini berawal dari tertangkapnya seorang peluncur berinisial SIS (28) di seputaran Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Jumat (3/6) pukul 21.00 Wita lalu. Tertangkapnya tersangka ini berkat informasi masyarakat bahwa di seputar Jalan Nusa Kambangan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan di sekitar TKP dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. "Sehingga langsung kita lakukan pengamanan dan penggeledahan badan ditemukan 11 paket sabu di saku kiri depan pada celana pendek warna merah yang sedang dipakai tersangka," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, barang  bukti sebanyak itu diproleh dari seseorang tersangkan HAR. Ia mengaku disuruh untuk mengedarkan barang haram itu dengan upah setiap nempel dapat Rp50 ribu. Petugas kemudian pengembangan melalui tersangka SIS untuk melakukan pemesanan kembali kepada tersangka HAR via telepon dan disepakati ketemu di seputaran Jalan Nusa Kambangan dengan membawa barang.

Sekitar 30 menit kemudian tersangka HAR datang dan langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 16 paket sabu di saku kiri belakang celana pendek jin biru yang sedang di pakai tersangka. "Selain itu, ditemukan sebuah timbangan elektrik di jok sepeda motornya," tutur Ganefo.

Dari hasil interogasi, tersangka HAR  mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Lapas Kerobokan berinisial PD dengan cara mengambil tempelan di Jalan Waturenggong Denpasar. Ia ditugaskan untuk mengedarkan dengan upah Rp50 ribu untuk setiap paket.

"Peran tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar. Dan masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya. Terkait pengakuannya dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan itu masih kita dalami," tukas mantan Kasat Intel ini.

wartawan
ray
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.