Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi KKN, Perangkat Desa Batukaang Ditahan

Bali Tribune/ MK (mengenakan rompi oranye) saat akan ditahan di Rutan Bangli





balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli, pelaku pelecehan terhadap mahasiswi KKN, yakni MK (46), seorang perangkat Desa Batukaang Kintamani, akhirnya ditahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangli menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21). Bahkan, dalam waktu dekat kasus pelecehan yang sempat menghebohkan masyarakat ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli.

Kasipidum Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana SH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pelecehan dengan korbannya seorang mahasiswi KKN, mengatakan untuk berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan pelaku langsung ditahan.

“Memang sebelumnya penyidik Polres Bangli tidak melakukan penahanan namun setelah kasusnya dilimpahkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kami langsung menahan pelaku di Rutan Bangli,” tegas Agung Teja Buana, Kamis (23/11).

Kata Jaksa berbadan tambun ini, memang ada upaya dari pihak keluarga pelaku dan penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, namun demikian jaksa penuntut umum tidak mengabulkan permohonan tersebut. “Disposisi saya selaku Kasipidum tetap melakukan penahanan,” ujarnya.

Adapun pertimbangan pihaknya melakukan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP yakni penyidik atau penuntut umum bisa atau tidak melakukan penahanan. Dari penilaiannya, lanjut dia, pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melihat faktor keamanan di masyarakat, serta pelaku memiliki intervensi-intervensi terhadap perkara yang dijalaninya. ”Yang utama melihat psikis , apalagi korbannya sangat fatal. Kami tidak mau ada anggapan dari korban kalau penegakan hukum dikatakan tidak adil,” jelas Agung Teja.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”Penetapan sidang dari PN Bangli sudah turun dan sidang perdana akan dilaksanakan hari Senin depan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali berinisial ANR (21), diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu.

Kejadian berawal pada 14 Agustus, sekitar pukul 23.00 Wita, ketika itu ANR berada di posko KKN yang notabene bersebelahan dengan Kantor Desa Batukaang. ANR dipanggil oleh seorang pria berinisial MK. Selanjutnya MK mengajak ANR ke kantor desa dengan alasan ada sesuatu yang dibicarakan. Saat di kantor desa, ANR diajak ngobrol, namun pembicaraannya justru menyinggung terkait pacar ANR. Obrolan pun berlanjut dan mengarah ke hal berbau porno.

Kemudian, MK mengambil dokumen di salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan tersebut kondisi lampu tidak menyala. MK menyebutkan lampu rusak dan meminta ANR menyalakan senter (flash) HP saja.

Lantas, MK mulai melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan MK hendak memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. ANR berupaya untuk melawan, namun kalah tenaga. Dirinya lantas mengarahkan senter HP ke pintu kantor. Oknum perangkat desa tersebut akhirnya melepas ANR.

Atas kejadian itu ANR sempat mengirimkan pesan kepada temannya untuk menghampiri ke kantor desa. Ketika itu ANR menunggu di lobi kantor. Namun MK kembali menghampiri dan meminta ANR untuk main ke pondoknya. ANR yang mengalami tindakan pelecehan tersebut menceritakan kepada temannya. Kemudian diputuskan untuk lapor polisi.

wartawan
RAY
Category

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.