Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporan Anak Hilang Berujung Pengungkapan Kasus Persetubuhan  Anak

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba
Bali Tribune / Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang bermula dari laporan orang tua tentang anak hilang. Kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem dalam melacak keberadaan korban.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant, menyampaikan informasi mengenai kasus tersebut saat melaksanakan silaturahmi dengan awak media pada Selasa (29/4) di Mapolres Karangasem.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada hari Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di rumah pelaku yang beralamat di Br. Dinas Bukit Kangin, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem," jelas AKBP Joseph Edward Purba.

Kronologi kasus ini bermula saat pelaku berinisial IKAPA (22), seorang karyawan swasta, menghubungi korban berinisial NKN (15) berasal dari Lingkungan Juuk Manis melalui pesan WhatsApp pada pukul 11.00 WITA untuk mengajaknya ke Denpasar dengan janji akan mencarikan pekerjaan. Meskipun korban yang masih berstatus pelajar ini sempat menolak dengan alasan sibuk, pelaku terus membujuk hingga korban akhirnya setuju.

Keduanya sepakat bertemu di Jembatan Juuk Manis pada pukul 16.00 WITA. Korban meninggalkan rumahnya dengan membawa tas gendong berisi pakaian dan berpura-pura akan membuang sampah. Namun, setelah orang tua korban pulang dari sembahyang di Pura Puseh sekitar pukul 18.00 WITA, mereka tidak menemukan korban di rumah.

"Setelah menanyakan kepada nenek korban, diketahui bahwa korban keluar sejak pukul 16.00 WITA dan belum kembali. Keluarga kemudian mencari korban di sekitar lingkungan dan menghubungi teman-temannya, namun tidak berhasil menemukan korban," tambah Kapolres.

Pada hari Kamis, 24 April 2025 pukul 13.00 WITA, ayah korban melaporkan anaknya hilang ke Polres Karangasem dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem segera bergerak dan berhasil menemukan korban di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada pukul 16.00 WITA pada hari yang sama.

"Saat diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku di rumahnya di Bukit Kangin sebanyak tiga kali. Pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di Denpasar, namun setelah mengajak korban ke rumahnya, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan tanpa menggunakan alat pengaman," ungkap Kapolres.

Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjemput korban di Jembatan Juuk Manis dan membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan secara paksa. Baru pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku mengajak korban ke Denpasar. Setelah pengakuan tersebut, Tim Resmob membawa keduanya ke Polres Karangasem untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 hitam dengan nomor polisi DK 3458 HT, jaket warna krem, kemeja putih lengan pendek bercorak, celana jeans biru, helm hitam, celana boxer, serta ponsel merk Vivo dengan SIM card XL.

Sedangkan dari korban diamankan baju kaos polo bergaris oranye, celana panjang hitam, celana dalam, ponsel merk Samsung, dan helm hitam.

"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah," tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karangasem menegaskan komitmen Polres Karangasem untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti demi keamanan dan kesejahteraan bersama," pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan komunikasi dengan orang yang belum dikenal dengan baik.

wartawan
AGS
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.