Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Bulan, Ada Delapan Kasus Bayi Dibuang

Ni Luh Gede Yastini
Ni Luh Gede Yastini

BALI TRIBUNE - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mengungkapkan, terdapat delapan bayi di Bali yang dibuang dalam rentang waktu hampir lima bulan terakhir.

Divisi Hukum dan Kebijakan KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan, tiga di antara bayi yang dibuang itu ditemukan dalam kondisi hidup.

"Berdasarkan pantauan KPPAD Bali melalui media hingga terhitung sejak bulan April hingga Agustus 2017 terdapat  8 kasus pembuangan bayi, baik yang ditemukan dalam kondisi hidup 3 orang bayi dan sisanya sudah dalam kondisi meninggal," ungkap Yastini di Denpasar, Rabu (9/8).

Menyikapi kasus pembuangan bayi tersebut, mantan Direktur LBH Bali ini mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan pada anak anak. Ia menegaskan, dalam Undang Undang Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa anak sejak dalam kandungan harus dilindungi, berhak untuk hidup, berhak untuk tumbuh serta berkembang secara optimal, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak adalah kejahatan.

"Sehingga dengan ini jelas bahwa siapapun pelakunya dan apapun alasannya kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Dengan kata lain bahwa dalam konsep perlindungan anak adalah zero tolerance terhadap berbagai bentuk kekerasan anak," tegas Yastini.

Menurutnya, pada Juli lalu KPPAD Bali sudah menyurati Polda Bali meminta atensi untuk kasus pembuangan bayi ini agar segera diusut tuntas dan harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya. "Tetapi hingga saat ini sepertinya belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus-kasus pembuangan bayi ini.

KPPAD Bali kembali meminta dan mendesak kepada Kepolisian Daerah Bali beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus pembuangan bayi ini serta menemukan motif tindakan ini," pungkas Yastini.

wartawan
San Edison
Category

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Hadiri Puncak Pujawali Anggara Kasih Prangbakat Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), didampingi Ny. Anggreni Lagosa, menghadiri Upacara Dewa Yadnya Puncak Pujawali Piodalan Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran Wabup Karangasem dalam persembahyangan bersama ini sekaligus mewakili Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui koordinasi Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.