Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Design dan Peragaan Busana

Bali Tribune / LOMBA - Ketua Dekranasda Tabanan hadiri Lomba Design dan Peragaan Busana.

balitribune.co.id | TabananKetua TP PKK Tabanan dan juga selaku Ketua Dekranasda Tabanan, Ny Rai Wahyuni Sanjaya., S.H bersama rombongan menghadiri Lomba Desain dan Peragaan Busana PKB XLIV Tahun 2022, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (26/6/22).

Dengan menyabet juara 2 Desain dan Peragaan Busana Casual Berpasangan Tekstil Tradisional Bali dan Juara 3 Lomba Desain dan Peragaan Busana Pengantin Adat Bali Modifikasi Sesuai Pakem Berpasangan, Kontribusi Dekranasda Tabanan dalam mendukung semarak Pesta Kesenian Bali XLIV tahun 2022 ditunjukkan dalam beragam kegiatan seni, di kesempatan ini yakni Wimbakara (Lomba) Desain dan peragaan busana yang masuk dalam Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya. Tentunya dengan menghadirkan designer terbaik dan andalan Kabupaten Tabanan untuk turut berkompetisi dalam perhelatan seni tersebut.

6 peserta/model berpasangan perwakilan masing-masing 8 Kabupaten di Bali yang berkontribusi, memperagakan hasil design busana dari 2 seniman kenamaan Tabanan, Andri Purwanto, ST dan I Komang Gede Kartono Yasa, S.Pd., M.Pd. Dibagi ke dalam 3 kategori lomba yaitu; Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Kerja adat Bali Berpasangan, Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Casual Berpasangan, Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Pengantin Modifikasi Berpasangan, peragaan busana disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para audiens.

Pihaknya juga menyampaikan dukungannya terhadap beragam kegiatan yang tergabung di dalam naungan Dekranasda, tak hanya yang ditampilkan dan yang dipamerkan namun juga yang diperjualkan seperti IKM/UMKM Tabanan yang bergabung di PKB Tahun 2022 ini.

wartawan
JIN

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.