Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Design dan Peragaan Busana

Bali Tribune / LOMBA - Ketua Dekranasda Tabanan hadiri Lomba Design dan Peragaan Busana.

balitribune.co.id | TabananKetua TP PKK Tabanan dan juga selaku Ketua Dekranasda Tabanan, Ny Rai Wahyuni Sanjaya., S.H bersama rombongan menghadiri Lomba Desain dan Peragaan Busana PKB XLIV Tahun 2022, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (26/6/22).

Dengan menyabet juara 2 Desain dan Peragaan Busana Casual Berpasangan Tekstil Tradisional Bali dan Juara 3 Lomba Desain dan Peragaan Busana Pengantin Adat Bali Modifikasi Sesuai Pakem Berpasangan, Kontribusi Dekranasda Tabanan dalam mendukung semarak Pesta Kesenian Bali XLIV tahun 2022 ditunjukkan dalam beragam kegiatan seni, di kesempatan ini yakni Wimbakara (Lomba) Desain dan peragaan busana yang masuk dalam Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya. Tentunya dengan menghadirkan designer terbaik dan andalan Kabupaten Tabanan untuk turut berkompetisi dalam perhelatan seni tersebut.

6 peserta/model berpasangan perwakilan masing-masing 8 Kabupaten di Bali yang berkontribusi, memperagakan hasil design busana dari 2 seniman kenamaan Tabanan, Andri Purwanto, ST dan I Komang Gede Kartono Yasa, S.Pd., M.Pd. Dibagi ke dalam 3 kategori lomba yaitu; Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Kerja adat Bali Berpasangan, Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Casual Berpasangan, Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Pengantin Modifikasi Berpasangan, peragaan busana disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para audiens.

Pihaknya juga menyampaikan dukungannya terhadap beragam kegiatan yang tergabung di dalam naungan Dekranasda, tak hanya yang ditampilkan dan yang dipamerkan namun juga yang diperjualkan seperti IKM/UMKM Tabanan yang bergabung di PKB Tahun 2022 ini.

wartawan
JIN

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.