Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maling Handphone di Kerobokan Kelod, Dibekuk di Karangasem

Bali Tribune/ray. Tim gabungan Polsek Kuta Utara dan Resmob Polda Bali membekuk pelaku pencurian handphone, Made Suardana alias Beker (36), di Desa Tianyar, Karangasem.

Balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Polsek Kuta Utara dan Resmob Polda Bali membekuk seorang pelaku pencurian handphone, Made Suardana alias Beker (36) di Karangasem. Di ditangkap di rumahnya di wilayah Banjar Dinas Tunas Sari Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada Selasa (11/06/2019) jam 22.00 Wita.

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone Samsung note 9 warna pink. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, penangkapan tersangka dilkukan berdasarkan laporan Iis Isnawati (36) sebagai korban, dengan nomor laporan polisi LP/136/V/2019/SPKT, Sek Kuta Utara Badung, tanggal 20 Mei 2019.

Dalam laporannya, wanita kelahiran Indramayu ini mengaku kehilangan handphone di parkiran toko Busana Agung di Jalan Tangkuban Perahu No 15 H Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Sabtu (21/05/2019). “Pelaku mengambil handphone korban di bagasi depan motor milik korban yang diparkir ketika korban belanja di took busana itu,” ungkap seorang petugas kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di seputar TKP di Jalan Tangkuban Perahu dan Dewi Sri kuta. Dari keterangan saksi pegawai toko Busana Agung bahwa pelaku yang mengambil handphone korban adalah seorang lelaki mengajak anak kecil, mengendarai Vario.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan lidik selama dua pekan bersama Tim IT di sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai tempat nongkrong pelaku di seputaran Jalan Tangkuban Perahu dan Dewi Sri, Kuta. “Dari pantauan pelaku bergeser ke Tianyar sehingga tim melakukan pengejaran ke Karangasem berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” tutur sumber.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dirinya memang mengambil handphone korban. Pelaku mengaku baru kali ini beraksi. Namun, petugas masih akan mengembangkan kasus ini. “Pengakuan pelaku baru kali ini. Tetapi masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Sudah diserahkan ke Polsek Kuta Utara untuk tangani selanjutnya,” terang sumber. (*)

wartawan
Ray
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.