Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Delod Pasar, Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia Tahun 2024

Bali Tribune / Meburu Desa Adat Panjer

balitribune.co.id | Denpasar - Kota Denpasar kembali menunjukan komitmenya dalam menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali. Dimana, pada tahun 2024 ini, sebanyak dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara Nasional. Dua karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2024 yakni Meburu Desa Adat Panjer dan Mapājar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.

Kadis kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permusemuan, Ni Wayan Sriwitari, S.Sos saat diwawancarai Kamis (5/9) mengatakan bahwa penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Sehingga, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Dimana, dengan penetapan dua karya budaya tahun 2024 ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak tahun 2018 – 2024. 

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO. 

“Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepanya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” pungkasnya.

Raka Purwantara menjelaskan, Mĕburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual maburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance. 

“Tradisi Mĕburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Dimana tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara kesejarahan, tradisi Mĕburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer,” ujarnya 

Sementara, Mapājar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya. Ketika prosesi mapājar dilakukan baik di hari Pagerwesi maupun di hari Penapahan Galungan dan Galungan maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran yang antusias mengikuti rangkaian ritual ini. Dimana, masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapājar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya. 

“Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya,” ujarnya. 

wartawan
HEN
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.