Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meresahkan, WNA Ceko Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI - Personil Imigrasi Singaraja saat mengantar DS yang akan dideportasi ke negara asalnya Ceko karena overstay.
balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II TPI  Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ceko berinisial DS (35).Ia dianggap melanggar batas izin tinggal (over stay) 27 Oktober 2021 dan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekrno Hatta Senin (17/1).
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,Nanang Mustofa mengatakan,sebelum dideportasi DS sempat diamankan polisi karena dianggap meresahkan di wilayah  Amed dan Manggis, Karangasem yang masih wilayah kerja Imigrasi Singaraja selain Buleleng dan Jembrana.
 
"Dari laporan yang kami terima, jika yang bersangkutan (DS) terlihat sangat lusuh, ketakutan, kebingungan dan meninggalkan barang-barang bawaannya. Yang bersangkutan sempat diamankan warga ke Polsek setempat," ungkap Nanang Mustofa.
 
Setelah memastikan informasi itu, Imigrasi Singaraja melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggal DS.Hasil verifikasi, paspor Republik Ceko dengan No. 45883106 yang dipegang DS masih berlaku hingga 14 Agustus 2029 nanti. Sedangkan, untuk izin tinggal kunjungan telah habis berlakunya pada 27 Oktober 2021 lalu.
 
"Setelah dikoordinasikan  dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya," imbuh Nanang Mustofa.
 
Sebelumnya dilakukan penyelesaian dokumen administrasi dan DS dikenakan sanksi administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Selanjutnya, DS dideportasi pada Senin (17/1) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tanggerang, dengan tujuan akhir Praha-Ceko.
 
"Upaya tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kedepan, pengawasan akan terus kami lakukan terhadap keberadaan warga asing, dengan menggekar operasi gabungan dan tertutup," tandasnya.
 
wartawan
CHA
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.