Narkoba Mudiarta Jaringan Lapas | Bali Tribune
Diposting : 29 July 2016 12:17
ray - Bali Tribune
AKBP
Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, SIk (kanan) memperlihatkan tersangka beserta barang bukti.

Mangupura, Bali Tribune

Narkoba jenis sabu - sabu milik tersangka I Made Mudiarta alias Ogah (32) yang ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Badung di seputaran Jalan Sekar Jepun VIII No 8 Denpasar, Senin (25/7) pukul 16.00 Wita, ternyata jaringan Lapas Kerobokan. Pengendalinya seorang Napi Narkoba yang ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar berinisial IKA.

Kasat Res Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune Kamis (28/7) mengatakan, pengakuan tersangka bahwa ada keterlibatan oknum Napi peredaran narkoba ini. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. “Ada indikasi kesana. Tetapi itu baru pengakuannya tersangka. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan itu hanya sebatas pengakuannya untuk memutuskan jaringan mereka. Yang jelas, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, seorang sumber di Mapolres Badung mengatakan, IKA yang mengendalikan penjualan narkoba tersebut. Sementara tersangka hanya berstatus sebagai kurir yang hanya menunggu perintah dari IKA via telepon.

“Dia (tersangka,-red) mengaku mendapatkan sabu-sabu dari IKA dengan cara mengambil di tempat yang telah ditentukan oleh IKA dengan modus tempelan. Selanjutnya, sabu-sabu itu dipecahkan dalam paket kecil-kecil sesuai dengan permintaan pembeli kemudian ditempel di tempat yang akan ditentukan oleh IKA. Jadi, IKA ini mengendalikan dari dalam Lapas,” ungkap sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan SIk mengatakan, penangkapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Djoko Hariadi itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria yang berprofesi sebagai security ini.

Menariknya, sabu-sabu seberat 68 gram itu disembunyikan di dalam boneka beruang dan tempat baterai mini compo di dalam kamar kostnya. “Dia (tersangka,-red) berusaha untuk menggelabuhi anggota kami dengan menyembunyikan semua barang bukti itu di dalam boneka. Tetapi berkat kejelian anggota kami akhirnya berhasil menemukan barang bukti sebanyak ini. Dia mengaku barang ini didapat dari IKA dan diberi upah lima puluh ribu rupiah untuk sekali tempel," kata mantan Kapolsek Penjaringan Polda Metro Jaya ini.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 paket sabu-sabu dengan berat total 68,82 gram brutto atau 64,97 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah boneka warna pink, 1 buah dispenser dan 1 buah tape radio mini compo. “Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara,” tukas Ruddi.