Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Cabor Eksebisi Belum Diputuskan

Ketut Suwandi

Denpasar, Bali Tribune

KONI Bali masih belum memutuskan apakah akan mengirim atau tidak atlet cabang olahraga yang dieksebisikan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 Jawa Barat, September mendatang. Sebab, sejauh ini petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis terkait cabor eksebisi itu belum ada.

 “Juklak dan juknisnya saja kami belum tahu terkait cabor eksebisi di PON nanti, bagaimana kami bisa memutuskan akan hal itu. Ya kita tunggu saja sampai Pengurus Besar (PB) PON mengeluarkan juklak dan juknis, baru kami putuskan,” kata Ketua Umum KONI Bali Ketut Suwandi ditemui di KONI Bali, Senin (18/4).

dia mengatakan, dalam juklak dan juknis biasanya termuat segala ketentuan terkait cabor eksebisi. Misalnya, berapa hari pertandingan eksebisi itu digelar, nomor pertandingan, jumlah atletnya, termasuk juga pembiayaannya bagaimana, apakah ditanggung cabor masing-masing atau ditanggung KONI.

“Intinya kami belum bisa komentar banyak terkait cabor eksebisi. Saat ini kami lebih fokus terhadap persiapan atlet-atlet cabor yang dipertandingkan resmi di PON nanti, yang jumlahnya sudah mencapai 370 atlet,” ujar Suwandi.

Ditanya apakah KONI Bali membiayai pengiriman atlet cabor eksebisi, jika nantinya dalam juklak pengirimannya ditanggung KONI, Suwandi mengatakan semuanya harus dihitung terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengirim. Sebab untuk keperluan PON XIX/2016 nanti KONI hanya digelontor dana dari APBD Induk senilai Rp27 miliar dan APBD Perubahan Rp12 miliar lebih.

Seperti diketahui, pada PON XIX September mendatang, selain mempertandingkan secara resmi 44 cabor, juga ada 10 cabor dieksebisikan. Ke-10 cabor itu meliputi arung jeram, barongsai, bola tangan, gateball, jet sport, kabaddi, muay thai, pétanque, rugby, dan woodball.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengprov Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Bali, Nyoman Yamadhiputra mengatakan, petanque dipastikan ikut eksebisi di PON nanti dengan mempertandingkan 9 nomor. FOPI Bali, lanjut Yamadhiputra, akan mengirimkan atletnya kendati KONI Bali nanti tidak akan membiayai keberangkatannya.

“Kami pastikan mengirim atlet petanque ke eksebisi PON, mereka kami jaring melalui Liga Petanque, yang kami adakan Mei nanti di Kabupaten Tabanan, kami juga akan mengikuti semua nomor yang dieksebisikan,” ujar Nyoman Yamadhiputra.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.