Pak Man Ngaku Beli Sabu di LPKerobokan | Bali Tribune
Diposting : 22 July 2019 12:25
Djoko Moeljono - Bali Tribune
Bali Tribune/ SABU – Keempat tersangka pengedar dan pengguna sabu saat digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNK Badung, Sabtu (20/7) malam.
balitribune.co.id | Badung - Tudingan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, ternyata memang benar adanya, seperti yang diakui salah seorang pengedar narkoba, I Nyoman Wid alias Pak Man (39)--seorang residivis yang Januari 2019 lalu baru saja keluar dari Lapas Kerobokan karena terlibat narkoba.
 
Jaringan Pak Man berikut 3 tersangka lainnya I Nyoman AS alias Mang Embe (28), Zak (25), dan Her (20) berhasil dibongkar oleh Tim Berantas dari BNNK Badung dipimpin langsung Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, SH., MH., Sabtu (19/7) malam.
 
Pihak BNNK Badung juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, 2 paket sabu seberat 11,7 gram bruto (10,61 gram netto), 1 bundel plastik klip, sebuah timbangan digital, 1 roll selotip bening, sebuah gunting, 2 handphone, serta 1 set alat isap sabu (bong).
 
“Kami mendapat informasi akurat dari masyarakat tentang jaringan peredaran narkoba tersebut sejak awal Juli 2019 lalu. Kemudian kami perintahkan Tim Pemberantasan Narkoba untuk mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AKBP Ni Ketut Masmini, Minggu (21/7).
 
Setelah beberapa hari melakukan penyanggonggan di beberapa lokasi yang sering dijadikan ajang transaksi, awalnya tim memperoleh petunjuk tentang keberadaan salah seorang pengedar sabu yang dikenal dengan sebutan Mang Embe, yang sering “bermain” dan memperjual-belikan narkoba di wilayah Banjar Pasekan, Desa Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung.
 
Sabtu, akhir pekan lalu sekitar pk. 21.45 Wita, Tim Berantas pimpinan AKBP Ni Ketut Masmini memergoki aksi sang target, Mang Embe saat berboncengan dengan Zak, keluar dari sarangnya. Meski sempat melakukan perlawanan saat dibuntuti dan dicegat beberapa petugas BNNK Badung, namun Mang Embe akhirnya mengakui sebagai pengedar sabu “kecil-kecilan” di wilayah tersebut.
 
Bahkan karyawan swasta itu juga mengakui kepemilikan 1 paket sabu seberat 0,39 gr bruto (0,2 gr netto) yang akan digunakan bersama tersangka lain, Her. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Mang Embe, petugas menemukan sebuah bong yang mengindikasikan baru saja digunakan oleh ketiga tersangka tersebut.
 
Saat dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang positip sebagai pengguna narkoba itu, mereka akhirnya “nyanyi” bahwa barang haram nan terlarang tersebut diperoleh dari Pak Man. Setelah menyusun strategi jitu, Tim BNNK Badung berhasil menciduk Pak Man di rumahnya, di Banjar Tengah, Buduk, Mengwi, Badung, jelang dini hari.
 
Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan 1 paket sabu seberat 10,8 gram, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. “Ini “barang” (sabu, red) milik saya sendiri yang saya beli seharga Rp12 juta dari Lapas Kerobokan Denpasar. Rencananya akan saya jual kembali kepada para pemesan sabu dengan harga per paket (seberat 0,2 gram) berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Pak Man di hadapan penyidik.
 
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka narkoba tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNK Badung. “Tersangka Mang Embe, Her, dan Zak dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a yunto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Pak Man dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI yang sama,” jelas AKBP Ni Ketut Masmini.(u)