Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Nyepi, Volume Sampah di Denpasar Meningkat 20 Persen

Bali Tribune / KEBERSIHAN - Tenaga Kebersihan saat melakukan pembersihan sampah di Kota Denpasar.
balitribune.co.id | DenpasarPasca rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1944 yang didahului dengan Upacara Melasti dan Pangerupukan memberikan dampak terhadap meningkatnya volume sampah rumah tangga di Kota Denpasar. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca rangkaian Hari Suci Nyepi tercatat meningkat 20 persen menjadi 950 Ton dibandingkan hari biasa yang berkisar di angka 800 Ton. Namun demikian, sampah ogoh-mengalami penurunan 30-40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. 
 
"Pasca rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1944 volume sampah di Kota Denpasar bertambah 20 persen dari hari biasa, dan sampah ogoh-ogoh menurun 30-40 persen dari sebelum pandemi," ujar Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Sabtu (5/3). 
 
Lebih lanjut dijelaskan,  bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan.
 
“Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata IB. Putra Wirabawa.
 
Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel termasuk armada truck dan moci. 
 
“Kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni rangkaian Hari Suci Nyepi ini,” jelas Gustra sapaan akrabnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini telah ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
 
Gustra juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan. 
 
“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.
 
Gustra juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. 
 
Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
wartawan
YAN
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.