Denpasar, Bali Tribune
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD PDIP Provinsi Bali di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, 25-26 Maret 2016, menghasilkan sejumlah rekomendasi politik. Salah satunya adalah moratorium pegawai.
Rekomendasi politik terkait kebijakan politik anggaran ini, didorong untuk memperkuat implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Rekomendasi politik tersebut terdiri dari lima poin penting, sebagaimana disampaikan Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster, sesaat sebelum penutupan Rakerda I DPD PDIP Provinsi Bali di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar, Sabtu (26/3).
Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa penindasan dan eksploitasi yakni memperbesar ruang fiskal daerah dengan cara melakukan pembenahan kebijakan penerimaan negara, khususnya sektor pajak dan retribusi. Untuk hal ini, menurut Koster, diperlukan adanya strategi yang komprehensif dan upaya serius untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Selain itu, perlunya peningkatan kesadaran publik membayar pajak; pencegahan penyalahgunaan atau korupsi perpajakan; pencegahan praktik financial flows, serta sumber penerimaan pajak harus mencerminkan asal keadilan,” urai Koster.
Kedua, efisiensi dan efektifitas Belanja Daerah. Ini penting karena selama ini APBD tergerus dengan belanja pegawai, sehingga diperlukan strandarisasi kebutuhan belanja pegawai, moratorium pegawai, serta jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kebutuhan daerah.
“Strategi lainnya, membangung sistem reward dan punishment untuk kinerja pegawai; reposisi struktur organisasi pemerintah daerah; mengukur rasio kebutuhan pegawai setiap SKPD; melakukan analisa beban kerja pegawai; serta rasionalisasi kontrak yang sudah tidak produktif,” ujar politisi asal Buleleng itu.
Ketiga, memperkuat koperasi. Strateginya adalah peningkatan kapasitas SDM pengelola koperasi, pengembangan unit usaha, permodalan diarahkan pada skala prioritas, pembentukan koperasi penjamin bagi produk lokal, memperkuat badan pengawas koperasi tingkat provinsi dan adanya komitmen pemerintah melalui regulasi.
Keempat, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan. Di antaranya dengan cara perbaikan manajemen BUMD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengarahkan pengelolaan BUMD perbankan untuk mendukung sektor informal.
“Kelima, konsolidasi data pendukung. Yakni dengan membangun sistem bank data secara online, peningkatan infrastruktur sistem pendukung data terintegrasi antar sektor, kerjasama antara instansi serta konsolidasi data antara daerah dan provinsi,” ujar Koster.
Sementara itu terkait politik legislasi, Rakerda I DPD PDIP Provinsi Bali merekomendasikan inventarisasi dan klasifikasi Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten/Kota. Ini terutama terkait lima prioritas pembangunan, yakni Sektor Pangan, Sandang dan Papan; Sektor Kesehatan dan Pendidikan; Sektor Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja; Sektor Agama, Adat dan Kebudayaan; serta Sektor Pariwisata.