Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Bermobil di Jalan Suli Membandel, Desa Dangin Puri Kangin Serahkan ke Satpol PP Denpasar

Bali Tribune/ Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar saat mengamankan pedagang bermobil di Jalan Suli Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Selama pandemi Covid-19 banyak pedagang bermobil dan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pinggir jalan maupun badan jalan. Hal ini bisa terlihat di Jalan Suli, yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin Denpasar.
 
“Menjamurnya pedagang bermobil di pinggir jalan tersebut merupakan dampak Covid-19 karena banyak masyarakat yang di-PHK atau dirumahkan selama pandemi ini masih berlangsung,” ungkap Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Wayan Sulatra saat ditemui, Rabu (1/7).
 
Sulatra mengatakan berjualan di sepanjang Jalan Suli sudah salah karena mengganggu lalu lintas, selain itu jalan tersebut merupakan jalan protokol. Supaya tidak ada lagi pedagang berjualan di jalan tersebut, pihak Desa Dangin Puri Kangin bersama Linmas dan Kadus di lingkungan wilayah tersebut sudah pernah memberikan imbauan kepada mereka agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Suli.
 
“Sebagai jalan protokol kami pihak desa berkewajiban untuk memperhatikan dan menjaga kebersihan dan keamanan di jalan tersebut,” ungkap Sulatra.
 
Lebih lanjut Sulatra mengaku, dari imbauan yang diberikan ada beberapa pedagang yang melakukan perlawanan bahkan membandel tetap berjualan di jalan tersebut.
 
Dari pernyataan itu, Sulatra mengaku pihak desa, linmas maupun kepala dusun bukan berarti melarang mereka untuk mencari rejeki, namun melarang mereka berjualan di jalan tersebut karena tempat itu bukan lah untuk berjualan.
 
Sulatra mengaku saat melakukan pengawasan ada beberapa pedagang  bersedia langsung pergi. Namun mereka kembali lagi ketika petugas telah pergi dari tempat itu. Hal itu diketahui ketika Linmas memonitor kembali para pedagang tersebut ternyata mereka kembali lagi dan berjualan di sana.
 
Bagi pedagang yang membandel seperti itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak. Sulatra menambahkan, para pedagang yang berjualan telur, buah, sayur-sayuran merupakan masyarakat luar Denpasar.
 
Ia menegaskan Jalan Suli merupakan jalan protokol, jangankan pedagang, kebersihan juga menjadi atensi pertama di jalan tersebut. Kalau pihak desa membiarkan pihaknya takut pedagang bermobil makin lama makin menjamur.
 
Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban di wilayah tersebut. Selain penertiban pihaknya juga memberikan pembinaan dan arahan agar tidak berjualan di jalan tersebut.
 
Setelah pembinaan diberikan, ada beberapa pedagang yang tertangkap tangan. “Untuk memberikan mereka efek jera maka Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan Sidang Tipiring kepada pedagang yang membandel,” tegas Sayoga.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.