Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat

Bali Tribune / Salah satu pangkalan Elpiji 3kg.

balitribune.co.id | DenpasarMulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, distribusi gas bersubsidi tidak lagi tersedia di pengecer.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses pencarian lokasi pangkalan resmi terdekat. Masyarakat dapat menemukan pangkalan LPG 3 kg melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Center 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Untuk kemudahan masyarakat, kami menyediakan akses digital yang memungkinkan pencarian pangkalan LPG 3 kg terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui Call Center 135," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG langsung di pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih menguntungkan karena harga yang ditawarkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Saat ini, total pangkalan LPG 3 kg di wilayah Regional Jatimbalinus mencapai lebih dari 46 ribu pangkalan, dengan rincian lebih dari 36 ribu pangkalan di Jawa Timur, lebih dari 5 ribu di Bali, dan lebih dari 4 ribu di Nusa Tenggara Barat," jelas Ahad.

Keuntungan lain dari membeli di pangkalan resmi adalah jaminan takaran yang akurat. Pangkalan resmi menyediakan timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kg sesuai standar.

"Para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg juga dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku," tutup Ahad.

Dengan kebijakan ini, pemerintah dan Pertamina berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang sesuai.

wartawan
ARW

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.