Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberdayaan Masyarakat Kunci dalam Menekan Inflasi

Bali Tribune/ RAPAT - Bupati Suwirta pimpin rapat HLM TPID.



balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin rapat High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (13/4/2022). Rapat digelar guna mengantisipasi lonjakan inflasi di bulan ramadhan serta menjelang hari raya Idul Fitri.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan bahwa saat ini di Bali memang tengah terjadi kenaikan inflasi namun baru mencapai 2,52%. Inflasi disebabkan oleh kenaikan harga sejumlah komoditi seperti bawang, cabai, telur dan minyak goreng. Untuk mencegah inflasi terus meningkat sejumlah rekomendasi disampaikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh TPID Klungkung.

Di antaranya melakukan pemantauan harga dan stok komoditas pangan yang cenderung meningkat di bulan ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri. Bekerjasama dengan Satgas pangan untuk memastikan tidak ada aksi penimbunan stok pangan. Membentuk BUMD Pangan dan melakukan perluasan kerjasama antar daerah baik di dalam maupun luar provinsi Bali.

Bupati Suwirta dalam arahan ya mengatakan bahwa mencegah inflasi tidak cukup hanya dengan monitoring. Pertama perlu pendekatan pasar, mendekatkan konsumen dengan produsen. “Inovasi Bima Juara” misalnya dapat menjadi solusi menstabilkan harga beras. Memanfaatkan panen padi lokal untuk kebutuhan pasar dengan memotong rantai distribusi.

Selain itu, diperlukan penyesuaian pola hidup dari masyarakat. Memanfaatkan potensi yang ada untuk kebutuhan keluarga. Misalnya ketika minyak goreng langka, masyarakat dapat membuat minyak kelapa, dari bahan yang mudah didapat.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.