Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Purnawirawan Polri Terancam Mati

penjara
LENGKAP - Tersangka pembunuh purnawirawan Polri saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3). Oleh kejaksaan mereka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Menyusul berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda (58) dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Denpasar, Senin (19/3).

Keempat tersangka yang dilimpahkan itu, masing-masing I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Dalam kasus ini, berkas perkara untuk tersangka Astika, yang merupakan otak dari kasus pembunuhan di split (terpisah) dengan tiga tersangka lainnya yang dalam satu berkas.

Dengan demikian, berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan meteril. Selanjuntnya pihak Kejari Denpasar akan mempersiapkan surat dakwaan.

"Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

Dalam menangani perkara ini, pihak Kejari Denpasar menunjuk jaksa I Kadek Wahyudi Ardika sebagai ketua tim jaksa. "Kita hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selama 20 hari itu, para tersangka kami titipkan di LP Kerobokan, Badung," lanjutnya.

Dalam berkas tersangka Astika disebutkan, berawal dari ditemukannya mayat dengan posisi telentang di lantai kamar di rumah Perum Nuasa Utama No.30, Ubung Kaja, Denpasar Utara, (19/12/2017) sekitar pukul  07.30 Wita. Mayat atasnama I Made Suanda itu diduga korban pembunuhan. Sebelumnya korban pamit dari rumah, (15/12/2017) sekitar pukul 11.30 Wita untuk pergi ke bank dalam rangka transaksi jual mobil Jazz miliknya.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka I Gede Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Mulanya, tersangka Astika pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2017 mengajak ketiga tersangka lainnya ke rumah milik korban di Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Lalu, mengatur rencana dengan  memberi kopi yang sudah dicampur obat tidur supaya korban tertidur dan setelah tidur mobilnya diambil. Setelah korban datang membawa mobil Jazz yang akan dijual, korban dipersilakan masuk ke ruang tamu kemudian disuguhkan kopi yang sudah dicampur obat tidur. Dalam obrolan disepakati harga mobil Rp158.000.000, namun alasan tersangka Astika tunggu sebentar ibunya masih mengambil uang untuk membayar mobil tersebut.

Korban kemudian meminum kopi yang disuguhkan, namun sampai satu jam tidak ada reaksi dan korban menanyakan "kok lama" tiba-tiba tersangka Astika memukul wajah korban sampai terjatuh dan kepala belakang membentur tembok. Lalu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memegang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.

Selanjutnya tersangka Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, ketiga tersangka lainnya mengikuti dari belakang. Para tersangka kemudian menjual mobil itu seharga Rp148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudian dibagi kepada tiga tersangka masing-masing mendapat Rp10 juta dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan  3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.