Pemeriksaan Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata, Satu Mangkir, Satu Lagi Kembalikan Uang | Bali Tribune
Diposting : 16 February 2021 20:21
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune / DIPANGGIL - Delapan tersangka dalam kasus penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, Selasa (16/2) dipanggil kejaksaan dengan protol kesehatan ketat.
balitribune.co.id | Singaraja - Pemeriksaan delapan Pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata, dilakukan Selasa (16/2). Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan lanjutan soal dugaan korupsi dana hibah PEN pada program Buleleng Eksplore. Namun satu tersangka lainnya mangkir beralasan sakit dan diwakili kuasa hukumnya.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan, penyidik di kejaksaan bekerja secara marathon memeriksa para tersangka dengan melakukan cross chek silang. Agung mengungkap, peran para tersangka dalam kasus tersebut saling menguatkan. Sebagian berperan sebagai pelaku dan sebagian lainnya berperan sebagai saksi.
 
“Penyidik memeriksa para tersangka sekaligus sebagai saksi dalam perkara yang lain. Satu sisi diperiksa sebagai tersangka dan satu sisi sebagai saksi,” ungkap Agung Jayalantara, Selasa (16/2).
 
Menurut Agung, penyidik tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut termasuk perbuatan melawan hukum hingga kemungkinan melakukan penyalah gunaan kewenangan serta tindakan yang dilakukan terindikasi memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan.
 
“Pemeriksaan masih berkisar pada pendalaman dan kemungkinan penyalah gunaan wewenang termasuk adanya indikasi terhadap unsur-unsur yang disangkakan kepada para tersangka. Dan para tersangka sudah didampingi kuasa hukum masing-masing,” imbuhnya.
 
Disela pemeriksaan, Agung menyebut adanya pengembalian uang oleh salah satu tersangka berinisail S maupun rekanan. Namun, katanya, ia belum menghitung jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka S maupun rekanan dari Warung Pudak.
 
”Setelah kemarin ada pengembalian uang dari rekanan, hari ini dari tersangka S juga mengembalikan uang. Kami belum hitung berapa total uang yang berhasil kami ambil kembali dari para pihak dan tersangka namun berita acara penyitaan sudah dibuat,” ujarnya.
 
Kata Agung Jayalantara lebih lanjut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi kembali dilanjutkan dan penyidik bekerja marathon memeriksa sejumlah saksi yang diminta hadir untuk memberikan keterangan.
 
“Sebanyak 22 saksi kembali diperiksa dengan rata-rata diberikan sebanyak 30 pertanyaan terkait kasus penyimpangan dana PEN dan peran masing-masing dalam kasus itu,” ucapnya.
 
Sementara kemungkinan dilakukan penahanan atas para tersangka, Agung menyebut, belum mendapat petunjuk lebih lanjut soal itu. ”Tim penyidik sedang melakukan pendalaman dan keputusannya (ditahan atau tidak) akan dilakukan menyusul,” tandas Agung Jayalantara.