Penambahan APD di RS PLKK Cegah Pasien Kecelakaan Kerja Terpapar Covid-19 | Bali Tribune
Diposting : 9 July 2020 19:01
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Imam Santoso

balitribune.co.id | GianyarTenaga kerja tidak luput dari risiko kecelakaan kerja. Mengantisipasi hal ini, di masa pandemi maupun sebelumnya tenaga kerja diwajibkan tercover asuransi kecelakaan kerja yang diprogramkan oleh pemerintah yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Namun ditengah situasi saat ini, dimana pandemi Covid-19 masih belum berakhir rumah sakit yang melayani pasien kecelakaan kerja harus memiliki alat pelindung diri (APD) memadai. 

Covid-19 dapat mengancam siapapun termasuk tenaga medis di rumah sakit dan pekerja/pasien yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Dalam hal mengantisipasi penyebaran virus Corona di rumah sakit yang ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Gianyar memberikan alat pelindung diri (APD) Covid -19 diantaranya 25 paket yang berupa baju hazmat, Face Shield, masker kN95, Google Safety, sarung tangan dan Boots Safety kepada Rumah Sakit Ari Canti beberapa waktu lalu. 

Dengan demikian, pasien yang mengalami kecelakaan kerja saat dirawat di rumah sakit PLKK tidak khawatir tertular virus yang mengguncang negara-negara di dunia ini. Sehingga setelah menjalani perawatan, pesien dari kalangan tenaga kerja dapat bekerja kembali seperti sedia kala. 

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menyatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah promotif dan preventif dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di rumah sakit PLKK. "Kami bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19. Begitu pun sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki komitmen kuat untuk membantu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, pandemi ini juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja, sehingga banyak tenaga kerja yang tidak lagi bekerja. "Karena tidak bekerja, memilih untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim dana JHT dapat dilakukan melalui online dan offline. Klaim online ini untuk memutus penyebaran Covid-19," jelas Imam. 

Meskipun pihaknya menyediakan kanal klaim offline, namun perserta yang akan mengajukan klaim diimbau sebisa mungkin tetap berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah disediakan. "Karena prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus Covid-19. Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim yang telah kami sediakan untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. Semoga dengan kita mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan ekonomi Indonesia dapat kembali seperti sedia kala,” papar Imam.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Ari Canti, dr. I Wayan Aryawan menyatakan bahwa APD yang diberikan ini siap digunakan untuk melayani masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.

"Semoga dengan bantuan APD ini beban rumah sakit bisa diringankan dan kami bisa bekerja dengan baik terutama dalam melayani masyarakat untuk mengatasi atau menekan terjadinya pandemi Covid-19 yang sedang mewabah saat ini di Bali. Harapan kami juga dengan APD ini tim medis kami bisa bekerja lebih baik, lebih percaya diri dalam melayani masyarakat.”, ungkapnya.