Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penawaran Istimewa Bagi Pecinta Kuliner dari The Mulia

Bali Tribune / Penawaran Istimewa Bagi Pecinta Kuliner dari The Mulia

balitribune.co.id | Nusa Dua - Beragam promosi bersantap baru dari resor mewah peraih penghargaan di Bali di bulan September. Resor mewah tepi pantai, The Mulia, Mulia Resort & Villas – Nusa Dua, Bali, baru-baru ini memperkenalkan beberapa penawaran istimewa bagi pecinta kuliner.

Dengan sembilan restoran dan bar, Mulia sudah sangat dikenal dengan ragam kuliner yang ditawarkan, dari Sunday Brunch di Soleil, ragam hidangan dari seluruh penjuru dunia di The Café, penganan dan kue istimewa di Mulia Deli, dan banyak lainnya.

Pecinta kuliner kini bisa mengajak teman dan keluarga bersantap bersama di Mulia Bali dan mendapatkan diskon 15% setiap hari di Soleil, Edogin, The Cafe dan Table8 melalui program “15 Across The Board” dengan minimum jumlah tamu sebanyak enam (6) orang. Penawaran ini berlaku untuk makan di tempat dan hanya untuk menu a la carte (makanan saja).

Bagi mereka yang ingin menikmati santapan prasmanan atau buffet, tamu bisa bersantap di Sunday Brunch di Soleil, makan sepuasnya di The Cafe atau Table8 dengan penawaran “DINE 6 PAY 5” atau santap 6 orang bayar 5.

Pecinta hidangan penutup dan kue juga bisa menikmati penawaran istimewa dari Mulia Deli potongan hingga 50% untuk beragam kue, roti dan lainnya (selama persediaan masih ada) setelah pukul 20:00 melalui program “Mulia Deli’s Happy Hour” Selain promosi di atas, tamu juga bisa menikmati beragam penawaran istimewa bulanan di Mulia Bali. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi www.themulia.com/bali

wartawan
RED

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.