Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Pasir Laut Ngacir saat Digerebek

PASIR LAUT - Barang bukti berupa pasir laut hasil penggerebekan Desa Pakraman terhadap pencurian pasir laut di pesisir Desa Yehembang Rabu malam.

Negara, Bali Tribune

Pihak Desa Pakraman Yehembang, Mendoyo merasa semakin gerah dengan pelaku penambangan ilegal (pencurian) pasir laut di wilayahnya yang tidak jera, kendati pelakunya yang tidak lain adalah krama adatnya sendiri, telah beberapa kali ditindak tegas sesuai awig-awig desa pakraman hingga pada diamankannya beberapa pelakunya oleh kepolisian.

 Rabu (27/4) malam Bendesa Pakraman Yehembang, Ngurah Gede Aryana memimpin langsung prajuru adat dan pecalang setempat untuk melakukan penggrebekan pencurian pasir laut yang terjadi di pesisir pantai timur Setra Yehembang, 500 meter sebelah barat Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi.

Namun dalam penggrebekan itu, lima orang pelaku yang kedapatan sedang menggali pasir laut menggunakan skop melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Prajuru adat bersama pecalang yang kalah cepat dengan pelaku hanya dapat mengamankan barang bukti tiga kubik pasir laut, 56 karung plastik ukuran 50 kg berisi pasir laut dan 3 buah skop. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Perbekel Yehemabang.

Dari hasil paruman (rapat) adat, Kamis (28/4), yang dihadiri oleh seluruh prajuru dan pamucuk adat serta Perbekel Yehembang, I Made Semadi untuk membahas penggrebekan pencurian pasir laut tersebut, diputuskan temuan pasir laut itu dilelang Rp 1,5 juta untuk digunakan sebagai dana pembangunan desa pakraman. Barang bukti lain berupa tiga buah skop dijadikan inventaris desa pakraman.

Bendesa Pakraman Yehembang, Ngurah Gede Aryana dikonfirmasi, Kamis kemarin, menyatakan penggerebekan pencurian pasir laut yang dilakukan atas laporan masyarakat itu untuk memberik efek jera kepada kramnya yang melakukan pencurian pasir laut yang selama ini tidak pernah sadar bahwa pencurian pasir laut berdampak pada kerusakan lingkungan pesisir seperti abrasi dan akses jalan di pinggir pantai semakin terongrong.

Pihaknya bersama pihak kepolisian akan rutin memerangi pencurian pasir laut dipesisir pantai diwilayahnya yang merupakan kawasan padat penduduk. Pihaknya akan konsisten menegakan waig-awig adat mengenai pelarangan pencurian pasir laut yang telah disepakati bersama.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.