Negara, Bali Tribune
Pihak Desa Pakraman Yehembang, Mendoyo merasa semakin gerah dengan pelaku penambangan ilegal (pencurian) pasir laut di wilayahnya yang tidak jera, kendati pelakunya yang tidak lain adalah krama adatnya sendiri, telah beberapa kali ditindak tegas sesuai awig-awig desa pakraman hingga pada diamankannya beberapa pelakunya oleh kepolisian.
Rabu (27/4) malam Bendesa Pakraman Yehembang, Ngurah Gede Aryana memimpin langsung prajuru adat dan pecalang setempat untuk melakukan penggrebekan pencurian pasir laut yang terjadi di pesisir pantai timur Setra Yehembang, 500 meter sebelah barat Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi.
Namun dalam penggrebekan itu, lima orang pelaku yang kedapatan sedang menggali pasir laut menggunakan skop melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Prajuru adat bersama pecalang yang kalah cepat dengan pelaku hanya dapat mengamankan barang bukti tiga kubik pasir laut, 56 karung plastik ukuran 50 kg berisi pasir laut dan 3 buah skop. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Perbekel Yehemabang.
Dari hasil paruman (rapat) adat, Kamis (28/4), yang dihadiri oleh seluruh prajuru dan pamucuk adat serta Perbekel Yehembang, I Made Semadi untuk membahas penggrebekan pencurian pasir laut tersebut, diputuskan temuan pasir laut itu dilelang Rp 1,5 juta untuk digunakan sebagai dana pembangunan desa pakraman. Barang bukti lain berupa tiga buah skop dijadikan inventaris desa pakraman.
Bendesa Pakraman Yehembang, Ngurah Gede Aryana dikonfirmasi, Kamis kemarin, menyatakan penggerebekan pencurian pasir laut yang dilakukan atas laporan masyarakat itu untuk memberik efek jera kepada kramnya yang melakukan pencurian pasir laut yang selama ini tidak pernah sadar bahwa pencurian pasir laut berdampak pada kerusakan lingkungan pesisir seperti abrasi dan akses jalan di pinggir pantai semakin terongrong.
Pihaknya bersama pihak kepolisian akan rutin memerangi pencurian pasir laut dipesisir pantai diwilayahnya yang merupakan kawasan padat penduduk. Pihaknya akan konsisten menegakan waig-awig adat mengenai pelarangan pencurian pasir laut yang telah disepakati bersama.