Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan Tersangka Korupsi LPD Adat Penaga Tunggu Penghitungan BPKP

Bali Tribune/ Kasipidsus Kejari Bangli I Gede Putra Arbawa.



balitribune.co.id | Bangli - Pihak Kejaksaan Negeri Bangli terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli. Dalam pengungkapan, tim penyidik kejaksaan sekitar dua bulan lalu sempat turun lakukan penggeledahan Kantor LPD Adat Penaga.  

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan keugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa, Kamis (20/10/2022).

Kata Putra Arbawa, dalam menangai kasus ini pihaknya sempat lakukan penggeledahan di kantor LPD Adat Penaga. Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan beberapa dokumen, diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan lainnya. Di samping itu pihaknya telah memanggil sebanyak 20 saksi untuk dimintai klarifikasinya.

Para saksi yang dimintai keterangnya meliputi mantan pengurus LPD, pihak lembaga pemberdayaan lembaga perkreditan desa (LPLPD) dan warga yang nama-namanya dicatut sebagai debitur. ”Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang akan dimintai keterangnya akan bertambah,” sebut Putra Arbawa.

Dari hasil penyidikan diketahui telah terjadi proses pengeluaraan kredit yang tidak benar  yang dilakukan oleh mantan pengurus dari tahun 2015 sampai 2019. ”Dalam pengeluaraan kredit gunakan aplikasi, untuk menguras keuangan LPD mereka menggunakan 19 nama orang lain sebagai debitur,padahal nama-nama yang digunakan tidak pernah pinjam uang di LPD,” jelasnya.

Besaran pinjaman bervariasi, pihaknya fokus pada satu nama yang digunakan dengan besaran pinjaman sekitar 1,3 miliar. Disinggung untuk tersangkanya, kata Putra Arbawa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP Bali. ”Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami masih tunggu hasil audit BPKP,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.