Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Belasan Penyu Hijau Digagalkan

Penyelundupan Belasan Penyu Hijau Digagalkan
Bali Tribune/pam. Belasan penyu hijau yang berhasil diamankan dari rumah pelaku, Tahwan (49), di Pesisir Klatakan, Desa Melaya.

Balitribune.co.id | NEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 13 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dari luar Bali. Polisi mengamankan hewan dilindungi itu dalam kondisi memprihatinkan di salah satu rumah warga yang ada di pesisir, Kamis (17/10/2019) petang.

Informasi yang didapatkan Balitribune.co.id di Polres Jembrana, Jumat (18/10/2019), penyelundupan penyu ke Bali ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya pendaratan perahu membawa penyu dari luar Bali di Pantai Kelatakan, Desa Melaya. Setelah diselidiki, penyu-penyu itu disimpan di rumah salah satu warga.

Jajaran Unit IV/Tipidter Satrekrim Polres Jembrana langsung bergerak dan menemukan ada 13 ekor penyu di rumah milik Tahwan (49), warga setempat. Saat diamankan, penyu yang disembunyikan di dalam rumah bedeg tersebut kondisinya memprihatinkan. Beberapa dalam kondisi terluka. Sirip dilubangi dan diikat dengan tali senar.

Tanpa kompromi, pihak kepolisian langsung meringkus nelayan tradisional ini dan mengamankan satwa dilindungi tersebut ke Polres Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita, didampingi Kanit IV Tipidter, I Made Suarta Wijaya, mengatakan, dalam interogasi, pemilik perahu mengaku hanya ditugasi menyimpan.

Yogie mengatakan, pengakuan pelaku saat diinterogasi, penyu-penyu itu akan dijual seharga Rp 1 juta per ekor untuk ukuran besar. Namun, Tawan tidak tahu siapa pembeli penyu-penyu itu. Atas perbuatannya, pelaku langsung ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku dengan sengaja menyimpan, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Yogie. Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan penyu ini.

Pantauan di Polres Jembrana, petugas kepolisian dan Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana tampak menyiram penyu yang kondisinya sudah lemas dan dehidrasi tersebut karena sudah tiga hari berada di darat. Diperkirakan, penyu dewasa yang ditangkap nelayan tersebut berusia sekitar 10 sampai 30 tahun.

Penyu yang tergolong langka ini untuk sementara dititipkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Perancak, agar mendapat perawatan memadai. "Ini penyelundupan karena tidak ada habitatnya di Bali. Dan selama ini tidak ada yang naik ke permukan. Kondisi penyu itu kini stress," ujar Petugas Resort BKSDA Jembrana, Wayan Suamba. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.