Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeragaman Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Pedagang Teramcam Merugi Akibat Sulit Meretur Minyak Goreng

Bali Tribune/ SIDAK - Petugas dari Diskoperindag Karangasem sidak ke Pasar Amlapura Timur.



balitribune.co.id | Amlapura - Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian dan Perdangan RI, mulai tanggal 26 Januari 2022, penyeragaman harga minyak goreng kemasan bersubsidi di pasaran mulai diberlakukan, yakni seharga Rp 14.000 perliter.

Dengan pemberlakuan penyeragaman harga ini, Sejak Rabu (26/1/2022) tidak boleh ada lagi pedagang di pasar tradisional, pasar modern, toko modern maupun kios pedagang klontongan yang menjual minyak goreng kemasan bersubsidi dengan harga di atas Rp 14.000 perliter. Guna memastikan penyeragaman harga tersebut dipatuhi oleh pedagang, sejumlah petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Karangasem, turun melakukan sidak ke Pasar Amlapura Timur.

Dari hasil sidak yang dipimpin oleh Kabid Perdagangan Diskoperindag Karangasem I Wayan Mangku tersebut ditemukan sejumlah pedagang yang masih menjual minyak goreng kemasan bersubsidi dengan harga Rp 18.000 perliter. Para pedagang tersebut beralasan tidak mau merugi karena dulu mereka membelinya dengan harga mahal, yakni saat harga minyak goreng melambung tinggi dengan harga di atas Rp 18.000 perliternya.

Namun sebagian besar pedagang sudah mulai mematuhi SE Kemenperindag RI tersebut, yakni dengan menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 perliter. Kendati demikian, tidak semua minyak goreng kemasan bisa dijual dengan harga Rp 14.000 perliter, ada sejumlah merek yang terpaksa mereka jual seharga Rp 15.000-18.000 perliter lantaran sejumlah merek tersebut mereka tidak mengambilnya melalui distributor, melainkan membeli dari toko retail. “Ada beberapa merek yang belum bisa diretur, seperti Bimoli. Dulu saat harga minyak goreng mahal saya membelinya di toko retail bukan melalu distributor. Ada empat dus minyak goreng Bimoli yang tidak bisa diretur,” ungkap Serinten, pedagang kelontongan di Pasar Amlapura Timur.

Terkait dengan minyak goreng yang tidak bisa atau belum bisa diretur tersebut, dia dan pedagang lainnya yang bernasib sama memohon agar Dikoperindag Karangasem bisa membantu agar minyak goreng dengan harga lama tersebut bisa diretur kepada distributor bersangkutan.

Menyikapi keluhan dari para pedagang yang kesulitan meretur minyak goreng harga lama mereka ke Distributor, sehingga berpotensi merugi karena harga minyak goreng kemasan saat ini sudah diseragamkan menjadi Rp14.000 perliter tersebut, Kabid Perdagangan Diskoperindag Karangasem, I Wayan Mangku, kepada awak media mengatakan jika pihaknya akan berusaha membantu dengan menghubungkan pedagang dengan pihak distributor. “Ini masalahnya, nanti kami akan coba membantu menghubungkan pedagang dengan pihak distributor, agar mereka bisa meretur minyak goreng tersebut ke distributor, sehingga para pedagang tidak merugi akibat adanya penyeragaman harga ini,” tegasnya.

Ditegaskannya pula, kebijakan penyeragaman harga minyak goreng ini hanya berlaku terhadap minyak goreng kemasan yang disubsidi pemerintah. Artinya ini tidak berlaku terhadap jenis minyak goreng curah atau cor.

wartawan
AGS
Category

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.