Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perseteruan Radja dan Pemilik Inul Vista Terus Bergulir

perseteruan
Personel Radja

PERSETERUAN antara band Radja dengan pengusaha pemilik karaoke Inul Vista, Kim Sungkhu, lama tak terdengar. Ternyata, kasus tersebut kini tengah memasuki proses persidangan.

Dilansir KapanLagi.com, Gitaris Radja, Moldy kembali buka suara. Pria tersebut mengaku kecewa dengan sikap Kim Sungkhu yang tidak hadir dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Bagaimana tidak kecewa, beliau sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang tidak jelas. Untuk itu hakim memerintahkan Jaksa Penuntun Umum untuk menyelidiki keberadaan beliau dan harus dihadirkan di persidangan berikutnya,” jelas Moldy.

Sebenarnya pihak Kim Sungkhu mengaku tengah berada di Korea untuk menjalani perobatan. Namun, surat pemberitahuan itu diberikan pihak terdakwa dalam bentuk fotocopy-an.  Hal ini yang membuat Moldy tak terima. Menurutnya, Kim Sungkhu telah melakukan pelecehan terhadap lembaga hukum.

“Ini kan masalah serius. Masa surat pemberitahuan tidak hadir diberikan dalam bentuk fotocopy-an. Ini kan namanya melecehkan lembaga hukum yang terhormat. Apalagi ini dilakukan oleh warga negara asing,” terang Moldy.

Seperti diketahui, Radja melaporkan tempat Karaoke Inul Vista karena dianggap telah memakai lagu Parah tanpa aturan yang berlaku. Di situ Radja merasa pihak Inul Vista telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Selain Inul Vista, Radja juga melaporkan beberapa tempat karaoke lain seperti Charly Karaoke dan Diva Family Karaoke. “Tentunya sebagai pihak pelapor dan pihak yang dirugikan, kami ingin JPU segera menghadirkan terdakwa di persidangan agar kasus ini bisa segera diputuskan,” tandas Moldy.‎

wartawan
habit
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.